DAERAH

Kompleks, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Makassar Butuh Solusi Konkret !

ilustrasi : penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Jargon Pemerintah Kota Makassar seperti –Smart City, Makassar Kota Dunia, Makassar Dua Kali Lebih Baik, Jangan Biarkan Makassar Mundur Lagi-, membutuhkan dukungan dan evaluasi yang berkesinambungan.

Pasalnya, segala penekanan tersebut tidak akan terealisasi maksimal tanpa dukungan dan kolaborasi antar pemerintah dan semua elemen masyarakat.

Salah satu persoalan yang selalu membayangi citra kebijakan Pemkot adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, pada tahun 2020 PMKS yang terjaring berjumlah 452 orang (268 anak jalanan, 4 gelandangan, 138 pengemis, 9 pengamen, 33 konsumsi obat obatan).

Tahun 2021, jumlah tersebut mengalami kenaikan, menjadi 480 orang dengan rincian 276 anak jalanan, 193 gelandangan pengemis, 4 pengamen, dan 7 konsumsi obat obatan.

Adapun awal tahun 2022 ini, penjaringan PMKS belum signifikan sebab adanya pembaharuan SK di lingkup SKPD, termasuk Dinsos Makassar.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Eldi Indra Malka menyebut urusan ‘perut’ menjadi faktor utama keberadaan PMKS seperti anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

“Karena di jalanan itu pendapatan mereka banyak. Itu kan mereka pikirnya bagaimana cara cepat mendapatkan uang,” jelasnya pada wartawan edunews.id di kantor Dinsos Makassar, Rabu (2/2/2022).

Eldi menambahkan bahwa kendala penanganan PMKS ini sangat kompleks, mulai dari penugasan di lapangan yang kadang kurang back up-an personel, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, follow up yang sulit dilakukan, hingga kemungkinan timbulnya masalah sosial baru.

Meski begitu, Dinsos masih mengupayakan penanganan melalui kerja sama antar SKPD dan pihak ketiga dalam melakukan pelatihan dan pembinaan PMKS.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Unhas, Amril Hans menganggap perlunya evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.

Baca Juga :   Jemaah-Pengurus Masjid Nurul Jannah Manongkoki Apresiasi TC SMAN 1 Takalar

“Perda ini perlu dievaluasi. Kita lihat penerapannya karena terbukti tidak menyelesaikan ke akar. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan mulai dari kolaborasi antar pemerintah dan stakeholder, adanya mafia yang menggerakkan dan kondisi dimana hal ini sudah dianggap profesi oleh mereka,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com