JAKARTA, EDUNEWS.ID-Keputusan Pemkot Bandung, untuk membayar hanya dua bulan dari tiga bulan HPM triwulan II 2021, mengakibatkan sejumlah guru kecewa.
Seorang guru SD Fitri Agustin mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2020, diatur bahwa HPM akan dibayar tiga bulan sekali.
HPM triwulan II seharusnya dibayar dari April hingga Juni dan pembayaran dilakukan pada Juli 2021. Namun, kenyataannya, pembayaran baru dilakukan pada akhir Agustus 2021. Itu pun, HPM yang dibayar hanya dua bulan.
Menurut Fitri, Pemkot Bandung telah melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2020.
“Honor dua bulan hanya cukup untuk bayar utang bulan-bulan kemarin, tidak bisa untuk apa-apa lagi,” ujar Fitri, Senin, (23/8/2021), dilansir dari pikiran-rakyat.com
Fitri berharap Pemkot memiliki dana cadangan sehingga HPM tidak terpengaruh oleh situasi pandemi Covid-19.
“Kami tidak minta banyak sumbangan, kami hanya minta hak kami, gaji kami,” ucap Fitri.
Guru lain Rosyani menuturkan, nasib guru honorer saat pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Para guru tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Ditambah lagi, HPM hanya dibayar dua bulan, dari seharusnya tiga bulan.
Itu pun, pembayaran HPM triwulan II 2021 telat karena baru dibayar Agustus 2021, padahal seharusnya Juli 2021.
Rosyani berharap, Pemkot dapat mengatur keuangan lebih baik sehingga HPM tidak telat dibayar dan dibayar penuh tiga bulan sekali.
Berkurangnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung berimbas pada kemampuan Pemerintah Kota Bandung membayar honor guru triwulan II 2021.
Pemerintah Kota Bandung baru bisa membayar honor peningkatan mutu (HPM) triwulan II 2021 untuk April 2021 dan Mei 2021, sedangkan honor Juni 2021, belum dapat dibayarkan.
Kabar honor triwulan II 2021 yang ditunggu para guru honorer Kota Bandung akhirnya akan dibayarkan pada akhir Agustus 2021, dikonfirmasi Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Edi Suparjoto.
Namun, Pemkot hanya bisa membayar dua bulan dari tiga bulan honor triwulan II 2021. Hal itu disebabkan pendapatan asli daerah Kota Bandung berkurang signifikan saat pandemi Covid-19.
Pemasukan dari sejumlah jenis pajak berkurang signifikan, seperti pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
sumber : pikiran-rakyat.com
