EDUNEWS

Kepala Sekolah Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan kepala sekolah SMK di Gunung Putri Kabupaten Bogor berinisial MK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Penahanan dilakukan usai kejari melakukan serangkai­an proses penyelidikan, penyidikan, meminta keterangan para saksi, dan cukup alat bukti.

MK dijadikan tersangka ka­rena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021.

“Keputusan penyidik, akhir­nya MK selaku kepala sekolah SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” ujar Kasi Pidana Khusus, Dodi Wiraatmaja dalam keteranganya, Sabtu, (10/9/2022).

MK dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Peruba­han atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pi­dana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Soal besaran kerugian negara akibat korupsi tersebut, ia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman karena adanya bukti tambahan. Sehingga, dibutuhkan perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya besar kerugian negara sekitar Rp1 mi­liar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksi korupsi tersebut, tersangka menggunakan modus melakukan pengadaan fiktif, ang­garan dobel, dan lainnya. Tersangka juga diketahui dibantu pihak lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran, baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan komite sekolah. Tersangka MK dibantu pihak lainnya. Tapi hari ini kami baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya jika lengkap barang buktinya,” terang Dodi.

Meskipun tersangka mengembalikan kerugian negara, lanjut Dodi, proses hukum tetap berjalan. Tetapi, hal tersebut bisa meringankan hukuman.

“Pemulihan atau pengembalian keuangan negara memang sudah diatur UU tentang pemberantasan tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” tuturnya.

Sebelum ditahan, Dodi menyebut tersangka MK sempat menolak. Pihaknya pun akan membuat berita acara penolakan tersebut dan tersangka punya hak ingkar.

sumber : beritasatu.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top