JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan kepala sekolah SMK di Gunung Putri Kabupaten Bogor berinisial MK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Penahanan dilakukan usai kejari melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, meminta keterangan para saksi, dan cukup alat bukti.
MK dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021.
“Keputusan penyidik, akhirnya MK selaku kepala sekolah SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” ujar Kasi Pidana Khusus, Dodi Wiraatmaja dalam keteranganya, Sabtu, (10/9/2022).
MK dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Soal besaran kerugian negara akibat korupsi tersebut, ia mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman karena adanya bukti tambahan. Sehingga, dibutuhkan perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Sebelumnya besar kerugian negara sekitar Rp1 miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksi korupsi tersebut, tersangka menggunakan modus melakukan pengadaan fiktif, anggaran dobel, dan lainnya. Tersangka juga diketahui dibantu pihak lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran, baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan komite sekolah. Tersangka MK dibantu pihak lainnya. Tapi hari ini kami baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya jika lengkap barang buktinya,” terang Dodi.
Meskipun tersangka mengembalikan kerugian negara, lanjut Dodi, proses hukum tetap berjalan. Tetapi, hal tersebut bisa meringankan hukuman.
“Pemulihan atau pengembalian keuangan negara memang sudah diatur UU tentang pemberantasan tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” tuturnya.
Sebelum ditahan, Dodi menyebut tersangka MK sempat menolak. Pihaknya pun akan membuat berita acara penolakan tersebut dan tersangka punya hak ingkar.
sumber : beritasatu.com