DAERAH

Oknum Polisi Cabul Di Bone Resmi Ditahan

Konferensi Pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023).

BONE, EDUNEWS.ID – Pihak Polres Bone akhirnya menetapkan AA (38) sebagai tersangka dalam kasus Pencabulan yang terjadi di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman bersama Kasi Propam dan Kasubsi PIDM Sihumas pada Konferensi Pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023).

“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tinda Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara Kasi Propam, Iptu Rayendra mengatakan bahwa tersangka telah ditahan di Mapolres Bone.

“Selain menjalani hukuman pidana, nantinya tersangka akan menjalani sanksi kedinasan setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian,” bebernya.

Tersangka terancam dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, dua wanita menjadi korban pencabulan oleh oknum polisi di Bone pada Selasa (14/3/2023).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top