BONE, EDUNEWS.ID – Pihak Polres Bone akhirnya menetapkan AA (38) sebagai tersangka dalam kasus Pencabulan yang terjadi di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman bersama Kasi Propam dan Kasubsi PIDM Sihumas pada Konferensi Pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jumat (17/3/2023).
“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tinda Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara Kasi Propam, Iptu Rayendra mengatakan bahwa tersangka telah ditahan di Mapolres Bone.
“Selain menjalani hukuman pidana, nantinya tersangka akan menjalani sanksi kedinasan setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian,” bebernya.
Tersangka terancam dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, dua wanita menjadi korban pencabulan oleh oknum polisi di Bone pada Selasa (14/3/2023).
