MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Persoalan parkir liar di Kota Makassar masih kerap berlangsung, termasuk di bawah terowongan Mall Panakkukang (MP), Jalan Pandang Raya Barat.
Berdasarkan pantauan edunews.id, ramainya kendaraan bermotor yang parkir di bahu jalan ini bukan merupakan hal baru. Padahal, di sepanjang jalan tersebut terpasang setidaknya 5 rambu dilarang parkir (pada sisi kiri dan kanan jalan).
Seorang Juru Parkir (Jukir) berompi yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku sejauh ini belum mendapatkan teguran saat mengatur parkir di jalan tersebut.
“Tidak ditegur, biar dari Dishub. Karena mereka tahu kalau kita ini resmi. Artinya, kita menyetor ke perusahaan setiap hari,” ungkapnya saat diwawancarai Kamis malam, (12/5/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya parkir liar ini tidak dipungkiri oleh PD Parkir Makassar Raya.
Meski begitu, aparat juga diharapkan lebih tegas menindaklanjuti hal ini, sebab PD Parkir sendiri tidak mempunyai wewenang dalam ranah tersebut.
“Bukan kami ingin lempar tanggung jawab, tapi sekiranya aparat yang berwenang, seperti Dishub atau Polsek Panakkukang, itu bisa lebih tegas. Mau resmi atau tidak jukirnya, tetap harus ditindak,” ujar Asrul, Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar Raya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Iman Hud saat dimintai konfirmasi tidak banyak memberikan komentar.
“Sudah ditegur. Intinya…turun untuk menertibkan. Kami…siap,” balasnya singkat.
