MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar Mahyuddin, membantah informasi dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Bantahan tersebut disampaikan melalui Surat Terbuka.
Dari keterangan yang diterima edunews.id, informasi perihal dugaan korupsi tersebut diterbitkan oleh salah satu media online pada Minggu (7/5/2023).
Edunews.id kemudian menghubungi pihak Disdik Makassar untuk mengkonfirmasi isi surat terbuka yang dimaksud.
Berikut isi surat yang edunews.id terima, Senin (8/5/2023).
Assalamualaikum wr.wb
Menanggapi berita yg beredar melalui media online News Patroli.com tanggal 7 Mei 2023.
Bahwa terjadi dugaan korupsi di Dinas Pendidikan yang dilakukan oleh Oknum Honorer Dinas pendidikan yang memainkan perannya meminta sejumlah uang kepada para Kepala Sekolah SD dengan meminta biaya pembuatan gambar dan RAB.
Sebagai Kepala Dinas hal ini telah saya klarifikasi baik kepada Honorer yang dimaksud maupun pejabat yang ada di Bidang Sarana prasarana, dengan tegas kami sampaikan bahwa berita ini TIDAK BENAR, dan sarat dengan kriminalisasi.
Fakta yang sebenarnya adalah :
1. Bahwa pengajuan RAB dan Gambar sebelum terbitnya RK 2023 kegiatan DAK dari Kemendikbud adalah masih dalam bentuk Proposal, sekali lagi RAB dan Gambar yg diberikan jasanya adalah PROPOSAL, di luar dari TUPOKSI dinas pendidikan.
2. Tanggung jawab Pemda (Disdik) sesuai Perpres No.7 thn 2022 hanya pada persiapan teknis yg bersifat makro & global, meliputi; usulan Rencana kegiatan, metode pelaksanaan, lokasi, target keluaran, rincian total kebutuhan dan kegiatan penunjang, sementara dokumen mikro (gambar dan RAB) menjadi domain Satuan pendidikan/sekolah.
3. Setelah ada ketetapan resmi RK (nama-nama sekolah penerima DAK fisik) dari Kementerian, barulah dibuatkan perencanaan Gambar + RAB yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
4. Tahapan pengajuan usulan DAK fisik pendidikan dimulai sejak Maret melalui sinkronisasi data Dapodik, dilanjutkan pada Bulan Juni terbit data sekolah-sekolah yang perlu di verifikasi, kemudian sekolah yang telah di verifikasi kesesuaian kebutuhannya termasuk Proposal (Gambar & RAB) harus di input masuk ke dalam Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik sesuai ketentuan Permendikbud Ristek nomor 3 tahun 2022,batas akhir pengajuan Gambar dan RAB tersebut pada bulan Juli 2022, sementara data sekolah disampaikan oleh Kementerian pada bulan Juni 2022 (waktu yg dibutuhkan untuk membuat gambar dan RAB sangat sempit).
5. Bahwa pada saat desk/penyampaian verifikasi sekolah yang memenuhi syarat untuk diajukan bantuan DAK (Bulan Juni 2022) telah disampaikan bahwa sekolah yang membutuhkan Gambar & RAB agar menyiapkan proposal masing-masing yang terdiri dari Gambar dan RAB.
Kepala Sekolah di silahkan mencari tenaga teknis yang mumpuni melalui kolega, keluarga atau kenalan dekatnya, untuk membuat Gambar & RAB, karena itu menjadi tanggung jawab Pihak Sekolah, namun beberapa kepala sekolah meminta bantuan jasa internal di bidang sarana karena mengaku tidak memiliki relasi yang bisa membuat Gambar & RAB dan kepala sekolah dengan sadar mengetahui semua konsekuensi yg timbul seperti sekolah belum tentu mendapat bantuan tsb serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan RAB dan Gambar menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
6. Dari hasil kesepakatan tersebut beberapa Kepala sekolah membuat surat pernyataan yg menyatakan tidak keberatan dengan kesepakatan jasa pembuatan gambar dan RAB.
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Makassar
