SULSEL, EDUNEWS.ID – Mulai tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberlakukan tes narkoba sebagai salah satu syarat mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini akan diberlakukan Dinas Kesehatan pada setiap wilayah KUA di Sulsel dengan menggandeng Kanwil Kementerian Agama dan BNNP Sulsel.
Setelah resmi kesepakatan antara 3 instansi tersebut, aturan diberlakukan mulai tahun ini sesuai arahan dan kebijakan Pemprov. Hal ini disampaikan Pengelola program NAPZA Dinkes Sulsel, Abdul Latif Lira, Kamis (6/1/2022).
“Akan diuji coba ke beberapa kabupaten/kota setelah kesepakatan tiga instansi telah resmi. Ini mempersyaratkan tes Narkoba bagi calon pengantin. Salah satu di antaranya di wilayah terdekat dulu. Mulai tahun ini, calon pengantin sudah harus dilakukan tes Narkoba,” ungkapnya.
Latif menyampaikan bahwa calon pengantin diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) oleh BNNP. Caranya adalah dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi formulir. Setelah itu yang bersangkutan akan dicek tekanan darahnya dan diberi resep untuk mengambil alat tes di apotik. Petugas BNNP akan membantu dan memberikan keterangan sesuai hasil tes.
Adapun hasil tes, kata Latif, tidak akan mempengaruhi jalannya pernikahan. Bagi yang positif Narkoba tetap bisa melanjutkan penikahan, tetapi wajib menjalani rehabilitasi setelah pernikahan nanti.
“Tidak membatalkan proses pernikahan. Tetap dinikahkan. Cuma setelah itu akan kami assessment (diteliti dan dinilai), apa akan rawat jalan atau inap,” terangnya.
Latif menambahkan, ketiga instansi terkait akan melakukan sosialisasi melalui bimbingan perkawinan (Bimwin) pranikah. Di samping itu, persyaratan lain untuk mengajukan pernikahan masih tetap diberlakukan.
