DAERAH

Pengelolaan PAD Jadi Pembahasan Dalam Inhouse Training Inspektorat Sulsel

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Salah satu area intervensi yang mendapatkan perhatian khusus dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi oleh KPK di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan adalah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan ikhtiar peningkatan kualitas dan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk Pelatihan Kantor Sendiri (Inhouse Training), yang digelar pada Kamis (15/04/2021) pagi di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan yang mengangkat tema, “Pendapatan Pemakaian Kekayaan Daerah dan Produksi Usaha Daerah” tersebut, menghadirkan Auditor Muda pada Irbanwil II Inspektorat Daerah Prov. Sulsel, Nasrullah, S.E., Ak., M.Ak. sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Nasrullah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah ini perlu dilaksanakan untuk mengetahui, menguji, dan menilai apakah informasi keuangan atas pendapatan daerah telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atas pendapatan yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.

“Adapun kriteria yang menjadi alat uji, di antaranya adalah tepat waktu, tepat jumlah, tertib pencatatan, tertib pertanggungjawaban dan tertib pengelolaan”, terang Nasrullah yang juga anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Selatan.

Lanjut Nasrullah, beberapa kelemahan pengelolaan PAD yang perlu mendapat perhatian khusus saat dilakukan pengawasan, di antaranya: (1) Penentuan target PAD yang belum relevan; (2) Penerimaan belum/tidak disetorkan ke kas daerah; (3) Penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola.

Selanjutnya, (4) SOP (tidak ada/tidak disosialisasikan/tidak dipahami/tidak relevan); (5) Penatausahaan yang belum tertib; (6) Aset yang dimanfaatkan bukan milik pemda; (7) Penerimaan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan; dan (8) Penentuan target tidak didukung dengan biaya operasional.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

Sementara itu, Plt. Inspektur Prov. Sulsel, Ir. H. Sulkaf S. Latief, M.M. saat membuka kegiatan mengharapkan agar peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya demi menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat.

Sulkaf juga meminta agar kegiatan seperti Pelatihan Kantor Sendiri bisa digalakkan pelaksanaannya ke depan sebagai ikhtiar peningkatan kapasitas secara praktis dan murah, sebab bisa memanfaatkan fasilitas dan narasumber dari kantor sendiri.

Kegiatan yang diikuti oleh Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Pemerintahan, Auditor Kepegawaian, serta Analis Pengawas Pemerintahan Daerah lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini, dibatasi hanya untuk 50 orang peserta sebagai ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com