DAERAH

Tolak Penonaktifan BPJS dan Jampersal, Aliansi Peduli Kesehatan Temui Bupati Majene

Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Kesehatan Majene (APKM) menemui Pemerintah Kabupaten Majene, Senin (16/8/2021).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Kesehatan Majene (APKM) menemui Pemerintah Kabupaten Majene, Senin (16/8/2021).

Pertemuan tersebut untuk mempertanyakan adanya dugaan penghentian penggunaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) nomor 431/849/2021 dan penonaktifan 12.794 BPJS Kesehatan.

Koordinator APKM Irwan mengatakan, kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi warga negara di Indonesia.

Kesehatan merupakan hal mendasar yang harus diurusi oleh pemerintah,” kata Irwan dikutip dari pernyataan sikapnya yang diterima oleh redaksi edunews.id, Senin (16/8/2021).

Terutama dimasa pandemi ini yang harus memberikan perhatian penuh terhadap kesehatan untuk mencapai Herd Immunity di masayarakat,” tambahnya.

Ia menilai seharusnya pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Majene mengikuti aturan yang berlaku.

Harusnya sejalan dengan amanat Perda Bupati Majene Nomor 54 Tahun 2017 dan juga Jaminan persalinan yang mendapatkan amanat Perda Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2017,” ujarnya.

Kalau pun persoalan ini adalah bagian dari ketidakmampuan APBD daerah dalam proses pembiayannya, pemerintah Majene harus mengutamakan kebutuhan mendasar rakyatnya dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan cenderung pemborosan,” lanjut Irwan.

Maka dari itu, Aliansi Peduli Kesehatan Majene menyatakan sikap :

Pertama, Kesehatan yang layak dan terjangkau untuk masyarakat menjadi proritas utama khususnya dimasa Covid-19.

Kedua, Mencabut surat Dinas Kesehatan Kabupaten Majene nomor 431/849/2021 perihal penyampain penghentian penggunaan dana Jampersal.

Ketiga, Segerah melakukan penyelesaian Jampersal tanpa harus mengeluarkan surat penghentian penggunaan dana Jampersal atau pun semacamnya.

Keempat, Segerah melakukan penyelesaian Pembiayaan PBID dengan mengcover 12.794 peserta.

Kelima, Mengevaluasi, pendataan serta penganggaran yang baik terhadap Jampersal dan BPJS agar kasus semacam ini tidak terulang.

Baca Juga :   Pengusaha Asal Makassar Bagikan Zakat Harta 50 Ribu Tiap Orang
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com