EDUNEWS

KAHMI Kritik Menristekdikti Terkait Pendataan Akun Medsos Mahasiswa

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Majelis Nasional KAHMI menilai usulan mendata nomor telepon genggam dan media sosial berpotensi mengganggu suasana akademik. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengusulkan pemantauan akun media sosial dosen dan mahasiswa untuk menyoroti soal maraknya radikalisme di kalangan sivitas akademika perguruan tinggi.

“Selain mengintervensi hak privasi, langkah tersebut berpotensi mengganggu suasana akademik,” kata Koordinator Presidium MN KAHMI Siti Zuhro dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (11/6/2018) lalu.

Ia menilai kebijakan monitoring aktivitas komunikasi dosen dan mahasiswa dengan mendata nomor telepon genggam dan akun media sosialnya merupakan kebijakan yang berlebihan. 

Zuhro melanjutkan, kebijakan yang bertujuan mengetahui lalu lintas komunikasi itu, bukan saja tidak efektif, tetapi dapat menambah suasana saling curiga.

Selain itu, ia mengatakan, untuk mengatasi faham radikalisme, seharusnya dimulai dengan kesadaran kolektif bangsa tentang pentingnya menjaga dan memelihara kebersamaan. Serta, kedamaian dalam kemajemukan sosial. 

Zuhro juga mengatakan, untuk menciptakan kampus yang steril, bersih, dan aman dari segala bentuk paham radikalisme, seharusnya kampus didorong untuk mengedepankan cara-cara akademik. 

Seperti, menjaga tradisi intelektual serta meningkatkan pembelajaran dan suasana dialogis.

“Karena itu KAHMI menyambut baik penambahan mata kuliah lintas program studi, termasuk ilmu sosial dasar, untuk program studi di jurusan eksakta,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal MN KAHMI Manimbang Kahariady mengatakan semua pihak sepakat, terorisme adalah musuh bersama yang harus diperangi secara bersama. 

Dengan demikian, menurut dia, penting dilakukan langkah dan kebijakan yang kondusif, persuasif, dan mampu memperkuat sinergitas antarseluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan perguruan tinggi.

Seperti diketahui, pemerintah terus menyoroti dugaan soal maraknya radikalisme di kalangan sivitas akademika perguruan tinggi. Setelah menskors beberapa dosen yang diduga menganut paham ekstrem, pemerintah berencana memantau dosen dan mahasiswa di dunia maya. 

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Salah satu cara yang diusulkan Menristekdikti Mohamad Nasir adalah pemantauan akun media sosial dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi.

 

REP | EDUNEWS

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com