Kampus

Akademisi FH Unhas Fajlurrahman Jurdi Tolak Amandemen UUD NKRI 1945, Ini Alasannya

Akademisi FH Unhas Fajlurrahman Jurdi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Rencana Amandemen UUD NKRI tahun 1945 yang belakangan gencar didiskusikan oleh berbagai kalangan dan mendapat penolakan dari banyak pihak, salah satunya akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas).

Akademisi Unhas Ahli Hukum tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi mengemukakan alasannya terkait adanya rencana amandemen terbatas UUD NKRI tahun 1945.

“Apa urgensinya amandemen saat ini? Kenapa pula gencar rencana amandemen justru di tengah situasi bangsa lagi sulit? Saya curiga ini ada rencana terselubung lain selain Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disampaikan oleh Ketua MPR. Itu hanya isu yang dimunculkan, karena tidak begitu resisten. Tetapi rencana besarnya ada grand design yang mereka rencanakan,” kata Fajlurrahman Jurdi yang akrab disapa Fajlur, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdullah dan Oligarki, Begini Analisa Dosen Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi

Dirinya ia juga mengungkapkan bahwa target utama para politisi itu adalah pasal 7 UUD NRI tahun 1945. Pasal 7 itu berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

“Jika amandemen berhasil dibuka, maka tinggal mereka hapus potongan kalimat ‘hanya satu kali masa jabatan’ maka berakhir sudah pembatasan masa jabatan Presiden,” ujarnya.

“Kita menolak amandemen. Penolakan ini bukan soal konstitusional atau tidaknya amandemen, tidak ada hubungannya. Amandemen itu konstitusional, karena diatur dalam Pasal 37. Yang jadi soal adalah mens rea nya. Niatnya belum sampai pada posisi negarawan. Mereka adalah homo politics yang berburu jatah kekuasaan. Mereka kadang masih mau undur Pemilu hingga 2027, masih mau ubah konstitusi, karena mereka merasa, pemerintahan di bawah Jokowi gampang dikendalikan,” tambahnya.

Baca Juga :   Proses Pilrek UNM Buntu, Imbas Investigasi Kemendikbud Dugaan Pelanggaran

Baca Juga : Hadirkan Pelapor NA, UKM Garda Tipikor Unhas Gelar Diskusi Publik Bahas ‘Fee Oligarki’

Lanjut Fajlur, dirinya berharap semua pihak mengundurkan niatnya untuk menolak amandemen UUD NKRI 1945

“Jadi kita harus bergerak bersama, sebelum jatuh ke lubang yang terlalu dalam. Amandemen adalah langkah menjerumuskan bangsa ini ke jurang, dan kita berkali-kali masuk ke jurang legislasi yang buruk rupa. Ingatlah saat UU KPK diubah, ingatlah saat UU MK diubah, ingatlah saat UU Minerba di ubah, dan ingatlah bagaimana mereka bikin UU Ciptaker. Jangan pura-pura lupa. Waspadalah dengan tipu muslihat mereka,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com