Kampus

Fakultas Dinilai Buta Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kaprodi Teknik Elektro

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Universitas Islam Makassar (UIM) tengah menghadapi sorotan serius terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Program Studi (Kaprodi) Teknik Elektro Fakultas Teknik.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kaprodi tersebut memerintahkan mahasiswa untuk melakukan pembayaran langsung kepada dosen laboratorium, yang seharusnya dilakukan melalui sistem Smart Campus yang telah ditetapkan oleh universitas.

Berikut Kronologi Dugaan Pelanggaran

Beberapa mahasiswa Program Studi Teknik Elektro melaporkan bahwa mereka diminta untuk membayar biaya laboratorium secara tunai kepada dosen yang bersangkutan, alih-alih melalui sistem pembayaran resmi universitas.Tindakan ini bertentangan dengan prosedur administrasi yang berlaku di UIM, yang mengharuskan semua pembayaran dilakukan melalui sistem Smart Campus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dosen

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kaprodi Teknik Elektro ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Dosen Universitas Islam Makassar, antara lain: Seorang dosen wajib bersikap jujur dan terbuka, tidak menyembunyikan kebenaran, serta tidak memberikan informasi yang tidak benar baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Kedua seorang dosen wajib bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa.

Ketiga dosen wajib menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas akademiknya.

Tindakan meminta pembayaran langsung kepada mahasiswa dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan yang diamanatkan dalam kode etik dosen.

Tanggapan Fakultas Teknik

Hingga saat ini, pihak Fakultas Teknik belum memberikan klarifikasi resmi bahkan disinyalir belum mengetahui terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Kaprodi Teknik Elektro. Di duga keteledoran fakultas ini menambah kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika lainnya mengenai penegakan etika dan transparansi di lingkungan universitas.

Desakan Mahasiswa Terhadap Universitas

Universitas Islam Makassar seharusnya sangat serius menanggapi laporan ini. Rektorat perlu membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh. Tim tersebut harusnya memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk komunikasi antara dosen dan mahasiswa, serta melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Dimana UIM selayaknya berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip etika akademik dan memastikan bahwa setiap anggota sivitas akademika bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.

“Jika terbukti ada pelanggaran, universitas tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua Himatro FT UIM.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top