MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM Unhas) meminta Rektor Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, meniru Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatan komisaris.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resminya bemunhas_official pada Minggu (25/7/2021).
Diketahui Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama BRI.
Sedangkan, Rektor Unhas Prof Dwia sapaan akrabnya, kini masih menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Vale Tbk.
Seperti yang dilansir edunews dari akun instagram tersebut, pada Senin (2/8/2021) Bem Unhas menganggap jabatan komisaris polemik dalam dunia pendidikan.
“Sejatinya pendidikan adalah ruang yang jauh dari intervensi oligarki. Intervensi dari pemerintah dapat masuk melalui banyak lubang tikus, posisi komisaris di perusahaan asing memberikan akses pada pemerintah untuk menekan pihak kampus dalam beberapa kebijakan atau upaya pembungkaman terhadap mahasiswa, istilah babak belur di kampus sendiri adalah realitas yang terjadi di Universitas hari ini banyak mahasiswa yang mendapat tekanan secara personal melalui intervensi akademik,” tulis akun bemunhas_official diakun instagramnya.
Akun itu juga menyebutkan bahwa perguruan tinggia adalah lembaga yang mestinya independen dan sebagai wadah pengembangan intelektual.
“Perguruan tinggi sebagai sebuah institusi independen yang merupakan tempat bagi pendidikan kaum intelektual. Sesuai isi tri darma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian,” tulis akun tersebut.
“Menjaga kebebasan intelektual merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dari proses pendidikan, berkaca pada universitas negeri di AS diwajibkan secara hukum untuk melindungi berbagai pandangan yang dilayangkan warga kampus tanpa diskriminasi berdasarkan keputusan mahkama agung AS tahun 1957,” lanjut akun tersebut.
Akun menyebut, bahwa kebebasan berpendapat merupakan tindakan konstitusional.
“Di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat merupakan sebuah tindakan yang dilindungi oleh UUD 1945 namun dalam prakteknya banyak masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi karna berpendapat,”
Untuk menghindari adanya konflicr interest dalam mengambil keputusan di lingkup universitas, maka BEM Universitas Hasanuddin :
1. Meminta Rektor Universitas Hasanuddin mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen di PT. Vale Tbk
2. Mendesak MWA Unhas mengadakan rapat paripurna untuk membahas pelangaran Statuta Universitas Hasanuddin
Hingga saat berita ini diturunkan, BEM Unhas belum menjawab saat dikonfirmasi wartawan Edunews.id.