Kampus

Masih Menjabat di PT Vale tbk, BEM Unhas Minta Prof Dwia Tiru Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris

Tangkapan layar akun instagram bemunhas_official.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin (BEM Unhas) meminta Rektor Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, meniru Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatan komisaris.

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resminya bemunhas_official pada Minggu (25/7/2021).

Diketahui Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama BRI.

Sedangkan, Rektor Unhas Prof Dwia sapaan akrabnya, kini masih menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Vale Tbk.

Seperti yang dilansir edunews dari akun  instagram tersebut, pada Senin (2/8/2021) Bem Unhas menganggap jabatan komisaris polemik dalam dunia pendidikan.

Sejatinya pendidikan adalah ruang yang jauh dari intervensi oligarki. Intervensi dari pemerintah dapat masuk melalui banyak lubang tikus, posisi komisaris di perusahaan asing memberikan akses pada pemerintah untuk menekan pihak kampus dalam beberapa kebijakan atau upaya pembungkaman terhadap mahasiswa, istilah babak belur di kampus sendiri adalah realitas yang terjadi di Universitas hari ini banyak mahasiswa yang mendapat tekanan secara personal melalui intervensi akademik,” tulis akun bemunhas_official diakun instagramnya.

Akun itu juga menyebutkan bahwa perguruan tinggia adalah lembaga yang mestinya independen dan sebagai wadah pengembangan intelektual.

Perguruan tinggi sebagai sebuah institusi independen yang merupakan tempat bagi pendidikan kaum intelektual. Sesuai isi tri darma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian,” tulis akun tersebut.

Menjaga kebebasan intelektual merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dari proses pendidikan, berkaca pada universitas negeri di AS diwajibkan secara hukum untuk melindungi berbagai pandangan yang dilayangkan warga kampus tanpa diskriminasi berdasarkan keputusan mahkama agung AS tahun 1957,” lanjut akun tersebut.

Akun menyebut, bahwa kebebasan berpendapat merupakan tindakan konstitusional.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat merupakan sebuah tindakan yang dilindungi oleh UUD 1945 namun dalam prakteknya banyak masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi karna berpendapat,”

Tangkapan layar akun instagram bemunhas_official.

Untuk menghindari adanya konflicr interest dalam mengambil keputusan di lingkup universitas, maka BEM Universitas Hasanuddin :

1. Meminta Rektor Universitas Hasanuddin mengundurkan diri dari posisi Komisaris Independen di PT. Vale Tbk

Tangkapan layar akun instagram bemunhas_official.

2. Mendesak MWA Unhas mengadakan rapat paripurna untuk membahas pelangaran Statuta Universitas Hasanuddin

Hingga saat berita ini diturunkan, BEM Unhas belum menjawab saat dikonfirmasi wartawan Edunews.id.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com