MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2016-2020 yang terpilih, Dr H Andi Jamaro Dulung (AJD), menantang Rektor UNM, Prof Husain Syam, untuk dialog terbuka. Hal ini dilontarkan AJD terkait kepengurusaannya yang dianggap tidak sah atau ilegal.
“Saya menantang rektor UNM untuk dialog terbuka, dengan mengundang semua civitas UNM untuk hadir. Saya akan jelaskan dimana letak ketidakabsahan kepengurusan saya,” tegas Andi Jamarro.
Terkait maklumat yang dikeluarkan Rektor UNM atas dirinya, AJD menegaskan bahwa Rektor UNM tak punya kewenangan terhadap IKA UNM.
AJD juga menyebutkan, pengurus IKA komisariat UNM yang turut disebutkan pada maklumat rektor merupakan komisariat abal-abal
“Rektor tak punya kewenangan ambil alih IKA UNM karena pengurus IKA UNM periode 2016-2020 hanya bisa dihentikan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
“Saya sudah bertanya pada siapapun pasal apa yang dilanggar oleh IKA dan tidak ada pasal yang dilanggar. Rujukan kita adalah statuta UNM dan AD/ART IKA,” tegas AJD.
Selain itu, AJD juga mengatakan bahwa IKA UNM telah terbentuk melalui Mubes 7-8 Mei 2016 di Hotel Lamacca yang dilaksanakan oleh pengurus yang sah dan berakhir dengan terbentuknya tim formatur.
“Kalaupun ada Kelompok tim 17 maka mereka itu tidak lebih hanya segelintir alumni yang kecewa terhadap pelaksanaan Mubes,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Rektor UNM Prof Dr Husain Syam mengeluarkan maklumat rektor pada 27 Desember 2016 yang didalamnya menghimbau kepada segenap alumni Universitas Negeri Makassar yang tersebar di seluruh Indonesia agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak jelas tentang kepengurusan IKA UNM. Kepengurusan IKA UNM yang resmi adalah kepengurusan yang surat keputusan pengangkatannya ditandatangani langsung Rektor UNM.
