JAKARTA, EDUNEWS.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta meminta Fadel Muhammad untuk merealisasikan janjinya terkait penyelesaian masalah lahan seluas 40 hektar di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut dilakukan menyusul terus berlarutnya persoalan lahan sejak dibeli UIN Jakarta pada 9 Maret 1996 dari PT Anugerah Cipta Buana (ACB). Ketika itu Fadel adalah direktur utama dari PT ACB.
Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada mengatakan, persoalan lahan yang berlarut menjadikan laporan kinerja institusinya selalu tidak sepi dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sampai saat ini menurutnya, belum ada penyelesaiannya oleh Fadel.
“Temuan BPK RI, tanah ini belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007. Saat proses pembelian itu, Fadel sebagai direktur utama,” paparnya beberapa hari yang lalu.
Dede menjelaskan, temuan BPK tersebut berkaitan dengan masih belum disertifikasinya lahan yang dibeli.
Temuan tersebut disampaikan BPK dalam dua kali auditnya, yaitu audit atas laporan tahun 2009 dalam Surat BPK RI Nomor 02 tanggal 2010 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan dan audit UIN Jakarta tahun 2009 dan audit BPK 2014 tentang Penyampaian Temuan Pemeriksaan Pengelolaan Aset/BMN tahun 2010 sampai Semester I 2014.
Dede menambahkan, selain menjadi bahan temuan BPK, lahan Cikuya juga masih menyimpan sejumlah masalah teknis di lapangan. Mulai dari kondisi lahan yang tidak dalam satu hamparan atau terpencar dalam 19 lokasi, ketiadaan akses jalan masuk, hingga munculnya klaim kepemilikan dua hektar lahan atas nama Taufik H Helmy sehingga proses sertifikasi di BPN Tangerang terhambat.
“Karena faktor-faktor itu, tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Jakarta,” pungkas Dede.