EDUNEWS

Kemenag Keluarkan Edaran Siswa Dilarang Gunakan HP di Sekolah 

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengambil langkah tegas dalam merespons darurat kecanduan digital di kalangan pelajar. Lewat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, negara secara resmi melarang murid menggunakan gawai di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk keperluan pembelajaran.

Dalam aturan yang berlaku sejak 31 Agustus 2026 ini, ponsel siswa wajib dikumpulkan di awal jam pelajaran lewat penyediaan loker atau boks khusus di kelas, dan baru boleh diambil kembali saat pulang sekolah dalam kondisi mati atau mode pesawat. Pengecualian hanya diberikan sebelum atau sesudah jam pelajaran, serta dalam situasi darurat atas izin wali kelas.

Tidak hanya menyasar siswa, aturan disiplin ini turut mengikat para guru dan tenaga kependidikan agar tidak memainkan gawai selama proses belajar-mengajar berlangsung, sekaligus menutup rapat celah akses terhadap konten berisiko seperti judi online, pinjaman online, pornografi, hingga perundungan siber.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan bukan untuk mengasingkan anak dari kemajuan teknologi, melainkan membentengi mereka agar memiliki literasi digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin, Senin (21/9/2026).

Pengawasan Ketat di Rumah

Tidak berhenti di gerbang sekolah, Kemenag juga menyeret tanggung jawab pengawasan ke ruang domestik. Orang tua diminta untuk membatasi durasi pemakaian gawai anak maksimal 2 jam per hari di luar kepentingan belajar.

Guna memastikan aturan ini efektif, orang tua diwajibkan melarang anak membawa atau menggunakan gawai di dalam kamar tidur, dan memindahkannya ke area ruang terbuka seperti ruang keluarga. Pengawasan juga diperketat melalui aktivasi parental control, filter konten di bawah usia 18 tahun, safe search, hingga pengaturan screen time.

Sebagai solusi tuntas agar anak tidak kembali bergantung pada layar ponsel, Kemenag mendorong orang tua dan masyarakat untuk proaktif menyediakan kegiatan alternatif yang produktif, mulai dari olahraga, seni, membaca buku, hingga menghidupkan kembali ruang interaksi sosial seperti kegiatan remaja masjid dan karang taruna.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top