MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Jagat pendidikan di Sulawesi Selatan tengah dihebohkan dengan kabar rencana pengunduran diri massal ratusan kepala sekolah (kepsek). Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK se-Sulsel disebut-sebut berada dalam tekanan untuk meletakkan jabatannya menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pertanyaan (RDP) yang digelar Komisi E DPRD Sulsel baru-baru ini. Berdasarkan data yang dihimpun, perintah mundur ini menyasar kepala sekolah secara bertahap. sebanyak 128 orang pada tahap pertama, disusul 198 orang pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.
BPK Sudah Rekomendasikan Restitusi
Usut punya usut, isu pengunduran diri ini dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan administratif dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah SMA Negeri. Namun, alih-alih berujung pada pemecatan, BPK sejatinya telah memberikan rekomendasi penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian negara (restitusi).
Faktanya, para kepala sekolah yang bersangkutan telah menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi tersebut. Dengan kata lain, secara administratif dan hukum, temuan tersebut seharusnya sudah dianggap selesai.
DPRD Sulsel: Jangan Ciptakan Riak Baru
Komisi E DPRD Sulsel memberikan reaksi keras terhadap isu pemaksaan pengunduran diri ini. Terlebih, polemik ini mencuat di tengah persiapan penting Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar praktik penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri tersebut segera dihentikan.
“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” tegas Andi Tenri.
Andi Tenri menilai, jika temuan BPK sudah diakui dan dana telah dikembalikan oleh kepala sekolah, sebagaimana diakui juga oleh Kepala Dinas Pendidikan, maka persoalan tersebut semestinya dianggap klir.
“Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek. Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Ancaman Stabilitas Pendidikan
Dari total 1.532 SMA dan SMK di Sulsel, rencana pengunduran diri massal ratusan kepsek ini dinilai sangat berisiko mengganggu stabilitas manajerial sekolah. DPRD mendesak Disdik Sulsel untuk tidak menjadikan pengunduran diri massal sebagai solusi instan.
DPRD meminta pihak Dinas Pendidikan untuk segera melaporkan perkembangan situasi ini kepada Gubernur agar kebijakan yang diambil lebih bijaksana, terukur, dan tidak mengorbankan integritas serta keberlangsungan operasional pendidikan di Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Disdik Sulsel diharapkan segera mengambil langkah preventif untuk meredam keresahan di tingkat satuan pendidikan demi kelancaran proses akademik tahun 2026 mendatang. (*)
