Pendidikan

Beda Instansi, jadi Kendala Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Agama

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu.

Selama ini, sebagian Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud), Pemerintah Daerah, dan ada juga dari Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.

“Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya,” paparnya, kemarin (11/11/2016) saat kunjungan kerja bersama Menteri Agama di Sulawesi Selatan.

Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan,” pungkasnya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : redaksi@edunews.id – redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top