MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu.
Selama ini, sebagian Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud), Pemerintah Daerah, dan ada juga dari Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.
“Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya,” paparnya, kemarin (11/11/2016) saat kunjungan kerja bersama Menteri Agama di Sulawesi Selatan.
Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan,” pungkasnya.