Pendidikan

Beda Instansi, jadi Kendala Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Agama

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu.

Selama ini, sebagian Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud), Pemerintah Daerah, dan ada juga dari Kementerian Agama.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan profesinya berbeda instansi.

“Guru agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya,” paparnya, kemarin (11/11/2016) saat kunjungan kerja bersama Menteri Agama di Sulawesi Selatan.

Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia juga sudah melakukan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan,” pungkasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top