Kampus

ITB Naikkan 15 Persen Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

ITB
Ilustrasi ITB

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2024 menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 (magister) dan S3 (doktoral). Diketahui ITB telah menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.

“Kenaikan S2 dan S3 yang reguler sekitar 15 persen,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, dilansir dari Tempo.co, Kamis (16/05/2024).

ITB membagi jenjang S2 dan S3 itu menjadi dua program, yaitu reguler dan khusus. Besaran Biaya Pendidikan (BPP) per semester bagi mahasiswa Program Magister tahun akademik 2024/2025 ditetapkan Rp 15,5 juta diseluruh program studi. Pada tahun akademik sebelumnya diketahui besaran BPP Program Magister sebesar Rp 13,5 juta.

Program Magister yang dikecualikan diantaranya Manajemen Administrasi Bisnis dan Manajemen Administrasi Bisnis Kampus Jakarta sebesar Rp 27 juta. Sementara Program Studi Magister Farmasi Industri ditetapkan Rp 22 juta, sedangkan untuk Program Studi Magister Pembelajaran Khusus sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, BPP Program Doktor reguler atau umum sebesar Rp 17 juta. Adapun pada tahun akademik sebelumnya diketahui besaran BPP Program Doktor sebesar Rp 15 juta. Program studi yang dikecualikan meliputi Doktor Sains Manajemen dan Doktor Program Pembelajaran Khusus, masing-masing sebesar Rp 27,5 juta dan Rp 37,5 juta per semester.

Lanjut Naomi, ITB melakukan penyesuaian nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa baru berkaitan dengan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Keputusan Kemendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Hal itu tidak terlepas sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi,” ungkapnya.

Menurut Naomi TB tidak menaikan UKT sejak tahun 2017. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) menjadi acuan penetapan nilai UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diberlakukan sejauh ini. Ujarnya, ITB berkomitmen agar layanan yang diterapkan dapat dijalankan dengan maksimal dan mengalami peningkatan.

Sumber: Tempo.co

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top