MALANG, EDUNEWS.ID – Kisruh UKT dibeberapa kampus Tanah Air tengah ramai diperbincangkan, salah satunya Universitas Brawijaya (UB).
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Muchamad Ali Safaat, terkait UKT di UB mengungkapkan bahwa hampir semua perguruan tinggi mengalami perubahan besaran UKT.
Menurut Ali Kebijakan tersebut telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkingan Kemendikbudristek.
“Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan Menteri tentang UKT. Jadi di dalam Permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Ali menyebut bahwa beban biaya langsung maupun tidak langsung proses perkuliahan dapat dijadikan acuan untuk biaya operasional.
“Biaya langsung honorarium dosen ngajarnya sehingga jadi bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa,” ungkap Ali.
Alasan Kenaikan UKT UB
Ali menambahkan bahwa salah satu faktor kenaikan UKT ialah akreditasi program studi.
“Kalau akreditasi rendah biaya juga agak kurang. Begitupula yang berakreditasi internasional dan unggul juga ada indeksnya,” ujar Ali.
Selain itu, Warek Bidang Keuangan dan Sumber Daya juga tersebut menyebut ada tiga jenis prodi yakni yang berfokus pada pengetahuan saja. prodi yang menjadikan keterampilan sebagai komplemen, dan prodi yang menjadikan keterampilan sebagai fokus utama.
“UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” katanya.
Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan UKT
Ali juga menjelaskan bahwa mahasiswa UB dapat mengajukan keringan UKT bagi mahasiswa baru dan permohonan penurunan UKT bagi mahasiswa on going, melalui Sistem Bantuan Keuangan atau (Sibaku).
“Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalui Sibaku,” jelasnya.
Pemberlakuan kebijakan tersebut bagi mahasiswa yang benar-benar tidak bisa kuliah karena adanya kebijakan besaran UKT terbaru. Selain itu, Ia mengungkap UB menyalurkan 2,5 persen pendapatannya untuk mahasiswa dalam bentuk beasiswa.
Beasiswa yang dimaksud ialah beasiswa yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (BAZIS) UB. Ia mengatakan, pihak BAZIS akan menyalurkan bantuan pembayaran UKT kepada mahasiswa tidak mampu atau mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu.
“Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai,” ungkapnya.
