SURABAYA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memasukkan anggaran Bantuan Operasional Daerah (Bopda) untuk SMA atau sederajat dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) untuk APBD 2017. Padahal, pengelolaan itu sudah diambil alih Pemprov Jawa Timur. Total dana itu sekitar Rp 187 miliar pada APBD 2017.
Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, menegaskan langkah ini diambil guna mengantisipasi. Terutama agar sekolah menengah di Kota Pahlawan tersebut tetap gratis alias bebas dari pungutan ke orang tua murid.
“Pemkot memang memutuskan untuk tetap menganggarkan. Ada bebrapa opsi yang bisa dilakukan untuk menyalurkan anggaran tersebut. Formulasinya masih kita carikan bagaimana intervensi Pemkot bisa masuk,” ujar Hendro, kemarin (15/11/2016).
Opsi pertama, kata dia, kemungkinan bahwa sekolah SMA atau sederajat bisa tetap kembali dikelola Pemkot Surabaya. Lalu opsi kedua adalah bantuan disalurkan langsung ke siswa. Selanjutnya, masih kata Hendro, untuk opsi ketiga adalah dengan cara bantuan diberikan langsung lewat sekolah.
“Jadi bantuan tidak disalurkan lewat pemerintah provinsi, melainkan melalui sekolahnya masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan, hingga saat ini keputusan dari Kemendagri soal boleh tidaknya pemberian anggaran dari pemerintah kota ke sekolah menengah belum tuntas. Namun, pada 21 November 2016 nanti, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur akan bertemu untuk membahas soal anggaran sekolah menengah ini.
“Kalaupun memang nyatanya kita nggak boleh, ya kita akan drop saat di PAK. Yang jelas kita sudah perjuangan untuk tetap membuat sekolah menengah di Surabaya tetap gratis,” tegas Hendro.
Sementara Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengatakan, memasukkan alokasi Bopda ke KUAPPAS APBD 2017 merupakan langkah tepat. Terlebih, kata Armuji yang juga Ketua Banggar DPRD Surabaya ini, karena hingga saat ini hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan warga Surabaya tentang pengalihan kewenangan belum selesai.
“Sehingga masih ada peluang besar bahwa ada perubahan kewenangan. (Bopda) ?tetap kita masukkan. Kalau hasil MK ternyata berhasil, kita sudah punya uang untuk hibah BOPDA. Tapi kalau gagal, ya bisa disalurkan dalam formulasi lain. Kalau tetap gak bisa ya tetap bisa didrop,” terang Armuji.