Pendidikan

Pemko Tanjungpinang Berlakukan Jam Malam untuk Perketat Waktu Belajar Siswa

Kadisdik Huzaifah Dadang AG menyerahkan cindramata kepada Wako Lis Darmansyah. di Gedung Aisah Sulaiman, Sabtu (23/4/2016). (Foto : TribunBatam)

TANJUNGPINANG, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Tanjungpinang ingin menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai percontohan Kota Pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan. Di antaranya dengan memperketat jam belajar malam bagi siswa.

Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Hz Dadang Ag, upaya tersebut harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Mulai dari pihak sekolah, orangtua siswa dan siswa itu sendiri. Untuk itulah Dadang melakukan silaturahim ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan kembali aturan tersebut.

“Ini dalam rangka mewujudkan Tanjungpinang menjadi Kota Pendidikan,” katanya saat menjadi pembina upacara di SMP Islam Terpadu Al-Madinah Tanjungpinang, kemarin (7/11/2016).

Peraturan jam malam bagi pelajar yang semula berpedoman pada surat edaran walikota sudah ditingkatkan menjadi Peraturan Walikota (Perwako) nomor 54 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Belajar Peserta Didik.

“Anak (pelajar-red) kita atur sedemikian rupa agar tidak melakukan perbuatan menyimpang. Tapi peran orangtua juga perlu untuk mengawasi,” katanya.

Dadang mengatakan, dalam Perwako itu, ditetapkan jam wajib belajar siswa yaitu mulai pukul 18.00-21.30 WIB. Terkecuali pada malam libur. Kemudian di atas jam 21.30 WIBm siswa juga sudah tidak diperbolehkan berkeliaran.

“Kalau anak belajar di luar, misalnya bimbel, les, kursus belajar kelompok, boleh, tetapi harus didampingi dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pihak sekolah,” katanya.

Menurutnya untuk pengawasan, pihaknya telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Dinas Pendidikan, RT dan RW serta masyarakat.
Satgas secara rutin melakukan patroli. Bagi pelajar yang tidak mematuhi akan dikenakan sangsi. Sangsi yang diberikan bertahap.

Pada pelanggaran pertama peserta didik diwajibkan membuat peryataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Pernyataan ditandatangani orangtua dan pihak sekolah setelah melalui pembinaan oleh Satpol PP.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Apabila masih melanggar untuk kedua kalinya, peserta didik diwajibkan membuat laporan kegiatan harian dalam jangka waktu tertentu dan akan diumumkan di sekolah peserta didik. Selain itu orangtua juga akan diberikan teguran.

“Kalau masih melanggar, orangtua dan peserta didik direkomendasikan ke Dinas Pendidikan untuk dibina Satpol PP,” katanya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com