News

Pengamat Pendidikan: Pemangkasan Tunjangan Profesi Guru Khianati Konstitusi

Makassar, EDUNEWS – Pengamat Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Adi Suryadi Culla tak menyetujui kebijakan pemerintah yang akan memangkas tunjangan profesi guru. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan penghianatan konstitusi.

“Tunjangan profesi guru itu kan sudah ada dalam UU 1945, jadi kalau pemerintah tetap memangkas tunjangan profesi guru, berarti pemerintah telah menghianati konstitusi yang telah ditetapkan,” tegas Adi, Minggu (28/8/2016).

Adi menambahkan, kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran seharusnya tak mengganggu dunia pendidikan, dengan memangkas tunjangan profesi guru.

“Kesejahteraan guru adalah sesuatu yang urgen. Makanya saya tidak paham kalau tunjangan profesi guru dihapus. Bahkan kebijaakn itu malah mengkhianati amanah konstitusi,” jelasnya.

“Saya terus terang sangat tidak setuju dengan tunjangan profesi guru yang akan di pangkas. Tunjangan profesi guru adalah amanah konstitusi dan guru butuh kesejahteraan,” tambahnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Adi, bakal berimbas dengan penurunan komitmen guru dalam mencerdaskan bangsa. Mengingat, kesejahteraan merupakan pendongkrak kinerja para guru.
“Dampaknya sangat tidak kita harapkan, komitmen guru juga di tuntut agar tidak mandet, tidak produktif, karena dunia pendidikan sangat di tentukan oleh komitmen, dan kita berharap saja dampaknya tidak membuat dunia pendidikan kita merosot,” pungkasnya.

Rakyatku.com

Baca Juga :   Direktur THN AMIN Zuhad Aji : Kita Berdoa Presiden Tak Cawe-cawe Sengketa di MK
Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com