MAMUJU, EDUNEWS.ID – Kepala Sekolah Ponpes di Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwatinya.
Tersangka berinisial JL menjalankan aksi bejatnya dengan memanggil para korban di ruang kerjanya.
Kompol Jamaluddin selaku Kasat Reskrim Polresta Mamuju mengatakan, kasus terungkap setelah korban kabur dari pondok dan mengadu ke orang tuanya.
“Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku MTS Kelas 2 hingga Madrasah Aliyah. Kejadian ini sudah berulang kali, dan pelaku melecehkan korban dengan menyentuh area sensitif. Aksinya dilakukan secara bergantian,” jelas Jamaluddin, Senin (12/2/2024).
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujar Jamaluddin.