Pendidikan

Pungli di Sekolah masih tetap terjadi di Bandung

ILUSTRASI

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Meski Pemerintah Kota Bandung telah memberhentikan belasan kepala sekolah terkait pungutan liar, praktik pungli di sekolah masih terjadi. Praktik tersebut antara lain dalam bentuk pungutan untuk kegiatan perpisahan, piknik, dan penjualan buku.

“Sampai saat ini banyak yang masih melapor kepada kami. Kebanyakan secara lisan oleh orang tua siswa,” ujar Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, Achmad Nugraha, di Bandung, akhir pekan lalu.

Achmad menambahkan Dinas Pendidikan sudah seharusnya langsung bergerak begitu terjadi laporan yang demikian. Dinas Pendidikan sebagai pembina sekolah seharusnya memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang melakukan modus pungli seperti tadi. Komisi D telah memanggil Dinas Pendidikan terkait hal itu.

Sementara pihak sekolah, lanjut Achmad, juga tidak seharusnya membiarkan pungli dengan modus apapun dilakukan di sekolah.

“Jangan berdalih karena angkanya disepakati para orang tua. Karena aturan melarang, sekolah seharusnya tegas melarang bukan malah menyetujui,” kata dia.

Dia mencontohkan iuran untuk piknik. Tidak ada korelasi dunia pendidikan dengan piknik yang menjadi alasan pungli.

“Kalau mau piknik ya piknik saja sendiri-sendiri,” ujar Achmad. Dia menambahkan selama ini iuran liar biasanya dipungut oleh perkumpulan orang tua murid agar pihak sekolah tidak disalahkan.

Masih adanya kasus pungli di sekolah-sekolah baik sekolah dasar, sekolah menengah‎ pertama, maupun sekolah menengah atas, disesalkan oleh Komisi D. Achmad menilai pemecatan kepala sekolah beberapa waktu lalu oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil diskriminatif dan tidak mengungkap semua kasus pungli di Bandung secara komprehensif.

“Kalau alasannya waktu itu karena seragam, seharusnya semuanya kena. Dengan masih banyaknya laporan yang masuk ke saya, menunjukkan penindakan masih parsial,” kata dia.

‎Laporan tersebut diakui Achmad ada juga yang menyoroti iuran dari SD berinisial KP. SD tersebut memungut siswa kelas VI Rp 125.000 setiap bulan. Pungutan itu diklaim untuk acara perpisahan.

“Yang seperti ini juga tidak boleh. Disdik seharusnya menindak,” ujar Achmad.

 

[PR]

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com