Nasional

Mangkir dari Panggilan, KPK Ultimatum Azis Syamsuddin!

Azis Syamsuddin

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Azis Syamsuddin. Ultimatum dikeluarkan karena mantan Wakil Ketua DPR itu mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengingatkan Azis memenuhi pemanggilan. Sebab, statusnya dalam pemeriksaan tersebut hanya sebagai saksi.

“Kami juga ingin ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya yang akan kami kirimkan (surat panggilan keduanya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024

Ali sangat menyayangkan sikap Azis. Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu absen tanpa alasan.

“Untuk Pak Azis Syamsuddin tadi memang tadi sampai sore informasi dari penyidik tidak ada keterangan,” ungkap dia.

Keterangan Azis disebut sangat penting untuk melengkapi berkas kasus pungli di rutan KPK itu. Pemanggilan kedua eks wakil ketua DPR itu diprediksi pekan depan.

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :   Wacana Duet Anies - Ahok, Pengamat : Sulit!
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com