Regulasi

Bahas Perlindungan Guru, PGRI Ingin Bertemu Kapolri

JAKARTA, EDUNEWS.id — Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI tak dapat menerima kekerasan yang dilakukan oleh orang tua siswa Adnan Achmad kepada guru SMKN 2 Dasrul.

“Mengingat mendesaknya hal ini, kami memohon bertemu dengan Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Apalagi PGRI mempunyai MoU dengan Polri tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru,” katanya, Jumat (12/8/2016).

Unifah mengaku percaya dan yakin dengan Kapolri Tito Karnavian akan merespons dengan baik permohonan PGRI. Menurutnya, melanjutkan MoU antara PGRI dengan Polri sangat berharga bagi para guru dalam menjalankan tugas profesinya.

“Kami juga akan terus mengawal kasus Dasrul. PGRI melakukan pembelaan, dan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya,” katanya.

Melalui PGRI Provinsi Sulawesi Selatan bersama guru-guru anggota PGRI, para siswa SMKN 2 pada Kamis (11/8) melakukan aksi turun ke jalan ke Polsek Tamalate untuk meminta dan memastikan proses hukum atas tindakan kekerasan pada Dasrul diproses dan pelakunya dihukum. Orang tua Adnan Achmad bukan saja telah main hakim sendiri tetapi menghina dan melecehkan profesi guru yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.

PGRI Sulawesi Selatan juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bertemu dengan DPRD setempat untuk memohon dibuatkan Perda Perlindungan Profesi Guru mengingat akhir-akhir ini banyak peristiwa kekerasan kepada guru terjadi di daerah tersebut.

 

[Republika]

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top