Regulasi

Ijazah Palsu Terdeteksi Melalui Verifikasi Elektronik

Menristekdikti Muhammad Nasir

JAKARTA, EDUNEWS.ID – ‎Kasus ijazah palsu (Ipal) yang masih terjadi mendorong pemerintah membuat langkah pengamanan.

Salah satu yang diterapkan adalah menggunakan sistem elektronik.

“Jadi sistem verifikasi ijazah dilakukan secara elektronik. Dengan cara ini, yang palsu-palsu tidak bisa lolos,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir di Jakarta, Jumat (30/12).

‎Untuk melihat ijazah palsu atau tidak saat verifikasi adalah bila tidak bisa masuk ke pangkalan data berarti sertifikat kelulusan tersebut palsu.

Dalam pangkalan data, berisi semua nomor registrasi ijazah yang dikeluarkan seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

“Yang masuk pangkalan data tentunya PTN maupun PTS yang terdaftar. Yang tidak terdaftar tidak bisa masuk,” tegasnya.

Dia pun mengimbau, masyarakat jangan percaya dengan ajakan perguruan tinggi yang menawarkan ijazah S1 atas S2/S3 tanpa kuliah.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top