MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar kewenangan pengangkatan guru agama di sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Menteri Agama menanggapi berlarut-larutnya penanganan pembayaran tunjangan profesi guru agama.
Menurutnya, permasalahan itu berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu. Selama ini, sebagian GPAI diangkat oleh Kemendikbud, Pemda, dan ada juga dari Kementerian Agama.
“Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu,” terang Lukman di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, kemarin (11/11/2016).
Lukman meminta jajarannya segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama agar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya.
“Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya. Libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait,” pintanya.