SEKOLAH

Ini Penjelasan Ombudsman tentang Perbedaan Pungli dan Iuran Sekolah

ILUSTRASI

TERNATE, EDUNEWS.ID – Kepala pewakilan Ombudsman Sofyan Ali di Ternate, kemarin (17/11/2016), mengatakan, pungutan liar (pungli) itu pada prinsipnya ada dua komponen yang menjadi dasar dikategorikan terjadi pungli di sekolah.

Pertama, iuran yang ditetapkan itu tidak memiliki dasar hukum, sehingga bisa dikategorikan terjadi pungli dan kedua, tidak memiliki kewenangan untuk menarik pungutan tersebut.

Menurutnya, dua indikator ini menurut Ombudsman masuk dalam kategori pungli, kalau misalnya tidak memiliki dasar hukum misalnya iuran komite, apa dasarnya sehingga menentukan besar kecil komite melakukan pungutan di sekolah.

Padahal, hal itu hanya dasarnya satu kesepakatan dengan orang tua murid. Persoalanya, kata Sofyan, apakah komite sekolah itu adalah organisasi orang tua murid.

Selain itu, kebijakan menarik retribusi untuk komite memiliki kewenangan atau tidak, tentu tidak memiliki kewenangan dan hanya dibentuk sebagai sebuah organisasi untuk membatu sekolah, bukan paguyuban orang tua siswa, atau organisasi mahasiswa. Kalau komite itu bukan organisasi mahasiswa, orang tua siswa tidak harus tunduk oleh keputusan komite.

Sofyan mengatakan, kebijakan yang sering di lakukan oleh komite sudah menyalahi aturan dalam hal ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Sekolah sudah tidak boleh lagi melakukan pungutan dan itu tidak ada lagi, terutama Sekolah Dasar (SD) dan SMP tidak lagi dan itu diharamkan untuk melakukan pungutan,” katanya.

Sehingga, Pungutan itu indikatornya dalam aturan, tidak boleh ditetapkan nilai nominalnya, kemudian batas waktunya, karena hal itu masuk dalam kategori pungli dan apa yang dilakukan oleh sekolah-sekolah selama ini adalah pungli dan itu tidak dibenarkan.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com