JAKARTA, EDUNEWS.ID – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus sambungan listrik terhadap 12 sekolah negeri yang ada di Jakarta. Pemutusan itu dilakukan karena sekolah-sekolah tersebut menunggak pembayar tagihan listrik.
“Mereka menunggak dari 3 bulan sampai ada yang 11 bulan belum bayar, kata Kepala Publikasi Hukum dan Administrasi PLN DKI, Aries Dwiyanto, Rabu (23/11/2016).
Aries menyampaikan permohonan maaf kepada sekolah atas pemutusan sambungan listrik tersebut. Namun ia tak bisa berbuat banyak, mengingat PLN juga memiliki biaya operasional. Termasuk target penerimaan negara dari sektor listrik.
“PLN juga dituntut untuk good governance,” ucap dia.
Penggunaan listrik dari 12 sekolah itu sangat besar. Namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta ataupun pihak sekolah tidak pernah membayar biaya listrik. Tunggakan untuk tiap sekolah diperkirakan mencapai ratusan juta. Jika dikalkulasikan, total tunggakan 12 sekolah tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Selama ini PLN telah membuka komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tiap-tiap sekolah penunggak. Rata-rata sekolah mengaku tak mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk membayar listrik sekolah.
“Padahal sebelumnya kita sudah memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan peran Bank DKI agar menalangi kendala ini,” ujar Aries.
Adapun kedelapan sekolah itu adalah SMAN 51, SMAN 48, SMAN 9, SMAN 93, SMAN 104, SMAN 42, SMKN 10 dan SMKN 22.