EDUNEWS

SMI Dan LBH Jogja Dirikan Posko Darurat Bongkar Aparat

YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Social Movement Institute (SMI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja melaunching Posko Darurat Bongkar Aparat, Jum’at (12/08/16). Launching Posko ini dilkukan di kantor LBH Jogja di jalan Ngeksigondo No 5A Prenggan, Kotagede, Yogyakarta. Posko ini merupakan perpanjangan dari Posko yang dibuat KontraS di Jakarta.

Eko Prasetyo, selaku Ketua Badan Pekerja SMI mengatakan bahwa Posko Darurat Bongkar Aparat (PDBA) ini di inisiasi agar masyarakat berani dan mau memberikan laporan terkait hal yang dilakukan oleh aparat yang dianggap tidak berkeadilan. Melalui PDBA inilah kemudian yang akan di jadikan masukan oleh KontraS kepada Negara terkait pembenahan dalam sektor pembersihan terhadap pelaku atau oknum aparat yang bejat yang justru merugikan institusi mereka itu sendiri.

“Posko Darurat Bongkar Aparat bukan saja untuk melaporkan aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Tapi lebih jauh dan lebih luas daripada itu, yaitu melaporkan segala tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepada seluruh masyarakat. Melalui PDBA ini masyarakat diharapkan untuk melaporkan tindakan kesewenang-wenangan aparat tersebut agar bisa di teruskan ke lembaga Negara yang lebih tinggi. Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk membuat laporan kejahatan atau tindakan ngawur yang dilakukan oleh aparat. Karena secara undang-undang kedudukan kita sebagai masyarakat di negeri ini sama di mata hukum. Tidak ada yang dilebihkan dan tidak ada yang dikurangi,” papar Eko.

Sementara itu, Rizki Fatahilah dari LBH Jogja mengungkapkan hal yang senada. Beliau juga mengatakan bahwa sebenarnya LBH sendiri sudah menjadi rutinitas kerjanya dalam menerima aduan dari masyarakat. Termasuk aduan yang sifatnya melibatkan penanganan yang dilakukan aparat kepada masyarakat sipil.

“LBH banyak menerima laporan-laporan hukum dari masyarakat. Termasuk laporan yang mengungkapkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum kepada warga sipil ini. Maka dari itu, ketika diajak membuka posko pengaduan seperti ini (PDBA), kami sangat sepakat,” papar Rizki.

PDBA ini sendiri awalnya untuk merespon kriminalisasi yang dilakukan aparat terhadap Haris Azhar, direktur eksekutif KontraS yang menuliskan testimoni terpidana mati Freddy Budiman tentang keterkaitan lembaga penegak hukum dalam permainan kartel narkotika. Kemudian, seiring waktu dan berdasarkan masukan banyak pihak, PDBA ini berkembang menjadi pelaporan yang umum yang bisa dilaporkan. Tidak hanya untuk kasus narkotika saja. Semua hal yang berkenaan dengan aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan atau menyalahi kewenangan dalam menangani sesuatu, bisa dilaporkan ke posko ini.

“Ini preseden baik ya untuk masyarakat. Agar masyarakat mulai mau berani melaporkan setiap tindakan aparat penegak hukum yang semena-mena. Karena , kasak kusuk yang melibatkan aparat dalam penyimpangan kewenangan dan tugas sudah bukan rahasia umum lagi. Hal itu bahkan menyebar menjadi cerita jamak dilingkungan masyarakat luas. Seperti tentang aparat penegak hukum yang terlibat dalam usaha membekingi persekongkolan judi, prostitusi dan lain-lain. Juga dalam hal lainnya seperti melakukan upaya ancaman atau intimidasi, penculikan, penyiksaan, perlakuan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, rekayasa peradilan, perbudakan seksual, pencurian, penjarahan, perampokan, pembakaran, pengrusakan dan lain-lain. Termasuk juga keidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang lebih mirip seperti pemerasan daripada memberi solusi secara hukum yang berkeadilan. Hal seperti ini terkadang jadi cerita hidup di lingkungan masyarakat. Cuma persoalannya adalah masyarakat enggan dan cenderung takut melaporkannya. Karena yang ada di benak masyarakat adalah ‘jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum’. Bisa panjang urusannya dan akan rugi sendiri,” ungkap Melki AS, aktivis SMI.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Masih menurut Melki AS bahwa posko seperti ini sangat perlu agar Negara mendengar aspirasi yang masuk dari rakyat secara langsung, yang menginginkan setiap lembaga Negara bersih dari praktik kejahatan. Hal ini berlaku untuk siapa saja, baik POLRI, TNI, BNN, BEA CUKAI, PENGADILAN, PENGACARA dan lain-lain. Melki AS masih meyakini bahwa yang melakukan tindakan kejahatan dalam lingkaran penegak hukum tersebut adalah oknum semata. Tapi bisa juga dengan telah tersetting dengan sangat sistematis yang melibat orang banyak atau jaringan dalam kelembagaan. Oleh karena itu menurutnya lembaga penegak hukum tersebut beserta oknumnya haruslah bersih. Dan Negara harus mampu membersihkan ‘kotoran’ tersebut agar citra lembaga tidak tercoreng oleh karena perbuatan segelintir orang. Kalau lembaga penegak hukum ini sendiri sudah terlibat praktik kejahatan, maka rakyat ini akan percaya siapa lagi soal hukum.

“Itulah pentingnya posko ini didirikan. Bahkan bila perlu posko seperti ini bisa ada di setiap daerah di Indonesia. Agar ada fungsi pengawasan terhadap lembaga tersebut. Seperti di Jogja ini. Kami sepakat untuk bersama-sama dengan KontraS dan menggandeng LBH Jogja membuat posko ini agar bisa menampung masukan, aspirasi, atau aduan masyarakat yang keadilannya tercederai. Pendirian posko ini bukan untuk mencari kesalahan aparat. Tetapi aparat yang salah perlu untuk diluruskan. Bila perlu diadili juga seperti hukum umum yang tidak berat sebelah karena posisi, jabatan atau pangkat. Di posko ini nantinya, semua orang boleh melaporkan apa saja yang berhubungan dengan perlakuan atau tindakan yang dilakukan aparat yang dirasa diluar koridor kerja resminya dan diluar koridor hukum yang berlaku. Jangan takut untuk melaporkan kejahatan penegak hukum. Karena melaporkan kejahatan bukan perbuatan jahat.” ujar Melki AS.

Untuk membuat laporan tentang aparat ini, bisa dilakukan dalam dua cara, yaitu online dan offline. Kalau secara Offline, yaitu dengan cara mengambil formulirnya di kantor LBH Jogja atau di kantor SMI di jalan Tanjung No 64 Nitikan Sorogenen Yogyakarta. Dan secara Online, formulirnya bisa bisa di download di situs resmi LBH Jogja. Dan kemudian setelah diisi laporannya, dikirim kembali ke sekretarian posko atau email. Membuat laporan tentang aparat ini tidak perlu di takutkan. Karena bagi yang ingin identitasnya dirahasiakan, maka hal itu bisa di rahasiakan.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com