SOLO, EDUNEWS.ID – Mantan Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menolak menunjukkan ijazah asli ke publik.
Yakup Hasibuan mengatakan, hal itu akan dilakukan jika ada perintah dari pengadilan.
“Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yakup mengatakan kliennya tak punya kewajiban secara hukum untuk menunjukkan ijazah asli atau dalam bentuk copy kepada publik selama tidak ada perintah pengadilan.
“Artinya, hal ini kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ujarnya.
Yakup berkata akan menjadi contoh buruk jika kliennya menunjukkan ijazah asli tanpa perintah pengadilan. Sebab, katanya, pihaknya sebagai tertuduh tidak tidak bisa dibebani untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Yakup kemudian meminta semua pihak menghormati hak hukum Jokowi.
“Ini preseden yang sangat buruk, karena saya pun bukan hanya, saya sebagai sipil saja, saya bukan pejabat, saya bukan apa, saya sebagai sipil saja, pasti saya sangat berkeberatan jika ada orang yang menuduh saya, ijazah saya palsu, kemudian seakan-akan saya yang harus terbeban untuk membuktikan,” ujarnya.
