Literasi

Hardiknas 2022: Merdeka 100 Persen dan Lawan Liberalisasi Pendidikan

Ilustrasi

Oleh :  Mu’min Boli*

OPINI, EDUNEWS.ID-Perayaan Hardiknas tahun ini dengan mengangkat tema “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”, adalah semacam satire juga autokritik terhadap para stakeholder yang bergerak di bidang pendidikan itu sendiri. Bagaimana tidak? Gagasan pendidikan merdeka yang dikonstruksi oleh Ki Hadjar kini telah mengalami peyorasi dan distorsi yang akut. Buktinya, institusi pendidikan masih begitu-begitu juga dan sekolah masih begitu-begitu juga. Bahkan, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat bergulir seperti mengadopsi teori trial and eror, satu kebijakan dirasa kurang memadai diganti kebijakan yang lain. Memang, tidak bisa kita pungkiri  perkembangan zaman menuntut institusi pendidikan untuk lebih adaptif dan fleksibel, seperti yang terjadi pada bongkar pasang kebijakan dan kurikulum. Namun, efektikah langkah dan kebijakan yang ditempuh? Apakah “Merdeka Belajar” adalah konsep yang subtansial ataukah gimmick semata? Tentu ini adalah pertanyaan yang perlu kita ajukan untuk menggugat pendidikan nasional kita ditengah nuansa perayaan simbolis nan semu setiap tahunnya agar kiranya kemerdekaan yang hakiki bisa raih di momentum yang fitrah kali ini!

Merdeka 100 Persen

Ketika Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa pada 3 Juli 1922, Beliau mengatakan bahwa tujuan pendidikan ialah memerdekakan manusia sebagai anggota dari masyarakat. Dalam pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara, kemerdekaan bersifat tiga macam, yaitu zelfstandig atau berdiri sendiri, onafhankelijk atau tidak bergantung pada orang lain, serta vrijheid atau zelf beschikking atau dapat mengatur diri sendiri. Artinya secara simplistik ialah Ki Hadjar berupaya menjelaskan bahwa pendidikan tidak boleh memisahkan antara teori di kelas dengan praksis di lapangan; teori haruslah berbasiskan realitas sosial. Dengan demikian harapan akan melahirkan manusia merdeka dapat tercapai.

Berangkat dari roh dan spirit awal pendirian Tamansiswa oleh Ki Hadjar itu, maka bisa kita simpulkan secara ponens bahwa Ki Hadjar sebenarnya ingin menjadikan pendidikan sebagai medium perlawanan atau pendidikan sebagai media mobilitas kelas sosial dalam hal melawan belenggu kebodohan dan melawan domestikasi (baca: penindasan) struktur sosial yang timpang. Ini bisa diafirmasi jika kita menelisik setiap intisari pemikiran Ki Hadjar maka tak luput dari kata “merdeka”. Bagi Ki Hadjar, pendidikan haruslah memerdekakan  kehidupan manusia. Pendidikan pun harus disandarkan pada penciptaan jiwa merdeka, cakap dan berguna bagi masyarakat. Lagi-lagi Ki Hadjar menekankan bahwa kemerdekaan sebagai prasyarat penting agar tujuan pendidikan untuk membentuk kepribadian dan kemerdekaan batin bangsa Indonesia bisa kokoh serta berdiri dengan tegas membela perjuangan Bangsanya bisa terwujud.

Selanjutnya, apakah semangat juang Ki Hadjar yang begitu luhur dengan slogan “merdeka” mampu kita refeleksikan dan aktualisasikan kembali di era sekarang? Apalagi ini masih dalam momentum suci perayaan hari kelahiran beliau yang diperingati sebagai Hardiknas. Tentu jawabannya bisa iya, bisa tidak, semua tergantung cara kita memaknai dan mempraktikannya. Tapi yang perlu dan wajib kita maknai ialah Ki Hadjar memposisikan pendidikan sebagai media mobilitas sosial. Sebab dalam pemikarannya, Ki hadjar menyampaikan bahwa karena kemerdekaan menjadi tujuan pelaksanaan pendidikan, maka sistem pengajaran haruslah berfaedah bagi pembangunan jiwa dan raga bangsa. Untuk itu, bahan-bahan pengajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup rakyat.

Sudah jelas dan terbuka tabir bahwa Ki Hadjar tidak memisahkan relasi antara keberadaan lembaga pendidikan dengan persoalaan sosial; penjajahan, ketidakadilan, kesenjangan, dan kemiskinan. Semua persoalan inilah yang harus diberantas dan dilawan oleh lembaga pendidikan sehingga jargon “merdeka belajar” itu punya implikasi yang positif dalam sirkulasi struktur sosial para pelaku pendidikan. Sekali lagi, bagi insan Tamansiswa, pendidikan bukanlah tujuan tetapi media untuk mencapai tujuan perjuangan, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang merdeka lahir dan batinnya. Merdeka lahiriah artinya tidak dijajah secara fisik, ekonomi, politik, dsb; sedangkan merdeka secara batiniah adalah mampu mengendalikan keadaan diri, inilah merdeka 100 persen yang harus kita ciptakan dan raih dalam dunia pendidikan kita.

Lawan Liberalisasi Pendidikan

The United Nations Children’s Fund (UNICEF) mengatakan, banyak anak Indonesia kehilangan kesempatan belajar karena mereka yang hidup di pedesaan atau daerah-daerah terpencil di Indonesia tidak dapat menjangkau layanan pendidikan sejak usia dini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hal yang sama. Pada 2019, Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang perguruan tinggi hanya 30,28%, lebih rendah dari target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebesar 36,70%. Begitu pula APK untuk jenjang sekolah dasar dan menengah, semuanya masih tidak sesuai dengan target yang dicanangkan pemerintah. APK sendiri menggambarkan perbandingan penduduk yang sedang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan terhadap kesesuaian usia sekolah. Semakin mendekati angka 100%, semakin sesuai perbandingannya.

Tentu jika berangkat dari data statistik diatas maka kita akan bertanya-tanya, mengapa kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak masih menjadi barang mewah dan langka di Negeri ini? Padahal hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak adalah amanat konstitusi kita dan itu semua tertera jelas di UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5; secara garis besar besar UU ini memandatkan agar pendidikan menjadi tanggung jawab bersama dan negara harus hadir memenuhi itu. Selanjutnya, jika menanyakan peran Negara maka itu sudah dijawab dengan realisasi alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yakni sebesar 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi muncul pertanyaan lagi, mengapa dari alokasi anggaran 20% itu pun belum bisa mengentaskan persoalan pemerataan dan akses untuk mendapatkan pendidikan? Jika mengacu pada Perpres No. 104 Tahun 2021 maka total total APBN 2022 adalah Rp2.714.155.719.841.000 dan 20% untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp542.831.917.742.000. Tentu ini adalah anggaran yang fantastis untuk menciptakan SDM yang unggul.

Baca Juga :   Bagaimana Ormawa Kampus Menyuburkan Mental Hipokrit

Namun, muncul pertanyaan lagi, mengapa dari postur anggaran yang besar itu masalah akses mendapatkan pendidikan yang layak belum sepenuhnya terjawab? Harus kita ketahui bahwa dari 20% dana APBN untuk sektor pendidikan, yang diambil untuk membiyai pendidikan siswa dan mahasiswa adalah sebesar 10,2%, sedangkan sisanya adalah untuk pembiayaan 22 Kementrian dan Lembaga di luar Kemendikbudristek serta Kemenag yang mendapatkan anggaran pendidikan. Disamping itu, ada juga dana yang diperuntukkan untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN). Jadi, kalau dikalkulasi secara detail maka untuk menciptakan SDM unggul dalam hal ini lewat pembiayaan siswa dan mahasiswa, maka tentu sudah sangat sedikit anggaran yang didapat karena melewati alur perincian anggaran yang rigid.

Melihat realitas skema penganggaran oleh Negara dalam menciptakan SDM unggul yang seolah pseudo dan terjebak restriksi birokratisasi tentu tidak bisa dilihat secara normatif saja. Sebab semua itu tidak terlepas dari sejarah bagaimana Negara hari ini terjebak dalam belenggu skema Neoliberalisme yang diusung dalam “The Neoliberal Washington Consensus” pada saat krisis moneter 1997. Perjanjian tersebut membuat Indonesia harus tunduk terhadap IMF dengan The Neoliberal Washington Consensus-nya sebagai solusi atas krisis yang terjadi saat itu. Sejak saat itulah, seluruh sektor barang dan jasa di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi mengalami liberalisasi. Hal ini pun diperparah dengan masuknya Indonesia menjadi salah satu anggota World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995 dan memiliki dampak yang cukup penting bagi sistem ekonomi politik Indonesia. Seluruh anggota WTO, termasuk Indonesia, harus menandatangani General Agreement on Trade in Service atau GATS di tahun yang sama. Perjanjian GATS tersebut pada akhirnya diimplementasikan di Indonesia dengan meliberalisasi sejumlah sektor jasa, termasuk sektor pendidikan. Sejak saat itulah, pendidikan Indonesia memasuki era yang namanya Liberalisasi Pendidikan.

Liberalisasi dalam dunia pendidikan kini pun makin parah setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Materi terkait sektor pendidikan bisa ditemukan dalam Pasal 65 pada Paragraf 12. Pasal itu memungkinkan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha, dan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan adanya ketentuan tersebut, penyelenggaraan pendidikan masuk ke dalam rezim perizinan berusaha bersama sektor-sektor lain, seperti kelautan dan perikanan, kehutanan, energi, transportasi, dan pariwisata. Pasal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pendidikan kita hari ini dibawah ke arah komersialisasi; pendidikan menjadi lahan bisnis dan akhirnya pendidikan yang bervisi kerakyatan dengan semangat humanisme tinggal distopia.

Selanjutnya, kita sudah membaca bagaimana wacana liberalisasi pendidikan ditanamkan di Indonesia dan ke mana wacana tersebut akan bermuara. Pertanyaannya, bagaimana upaya kita agar bisa melawan wacana tersebut, terutama di mometum perayaan Hardiknas saat ini? Liberalisasi pendidikan menjadi satu potret cara kerja kapitalisme yang menyebar. Dari pembacaan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa gagasan liberalisasi pendidikan tidak ditanamkan melalui satu kanal, tetapi melibatkan relasi-relasi berbagai kanal yang menuju pada satu muara yang sama yakni komodifikasi pengetahuan; menjadikan pengetahuan sebagai komoditas dalam pasar global.

Untuk itu, kita perlu meletupkan gerakan perlawanan. Pertanyaannya lagi gerakan perlawanan yang seperti apa dan bagaimana? Tentu yang paling pertama ialah kita perlu merumuskan ulang strategi dan pembacaan lebih dalam terhadap proses liberalisasi pendidikan di Indonesia. Selanjutnya, kita bisa mencontohi desain gerakan yang dilakukan pelajar dan mahasiswa Chili yang dikenal dengan “Revolusi Penguin”. Perlawanan yang dibangun ialah dengan melakukan aksi selama 7 bulan lebih dengan metode yang sangat variatif. Mulai dari pemogokan, pendudukan gedung-gedung sekolah dan kampus, hingga pertunjukan seni di jantung kota. Dan akhirnya mampu menunjukkan bahwa pendidikan gratis yang bisa diakses berbagai kelas sosial bisa terwujud. Tentu sudah banyak referensi yang membahas bagaimana pelajar dan mahasiswa di Chili dalam merevolusi pendidikan yang bervisi kerakyatan, tinggal bagaimana dalam konteks Ke-Indonesia-an, kita merancang satu format dan skema mobilasasi juga pengorganisiran yang sesuai dengan susunan sosial dan politik (social political structure) yang berkembang di masyarakat.

Terakhir, sudah saatnya kita mengakhiri polarisasi yang terjadi dalam iklim gerakan perlawanan saat ini. Yang perlu kita upayakan ialah bagaimana agar gerakan perlawanan secara kolektif dalam bentuk “Front Perjuangan” bersama bisa terbentuk untuk menghadang liberalisasi pendidikan ini. Sebab, pada dasarnya liberalisasi pendidikan merugikan semua kelas sosial. Tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga buruh, petani, pedagang kecil, dan siapapun yang ingin memberikan pendidikan yang baik pada anaknya. Saya kira, sudah saatnya gerakan perlawanan di Indonesia menyudahi polarisasi saat ini dan keluar dari kegundahannya selama ini serta mengartikulasikan isu dan wacana secara mandiri. Revolusi penguin di Chili telah berhasil menjadikan isu pendidikan sebagai fokus utama mereka. Kalau gerakan di Indonesia gagal dalam merefleksikan perayaan Hardiknas saat ini, bisa jadi, setiap tahunnya kita merawat ketidakwarasan. Karena kita merayakan perayaan simbolik secara berulang-ulang dan jauh dari substansi perayaan itu sendiri. Kaum Mustadh’afin Indonesia, bersatulah!

Mu’min Boli. Aktivis Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com