PINRANG, EDUNEWS.ID – Kabar miring menerpa tubuh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, khususnya di wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pinrang. Sejumlah Tenaga Alih Daya (TAD) yang berprofesi sebagai sopir operasional dan petugas pencatat meter (cater) mengeluhkan hak normatif mereka berupa upah bulanan yang hingga kini belum dibayarkan.
Mandeknya pembayaran gaji ini memicu riak keresahan di tingkat akar rumput. Pasalnya, para pekerja ini merupakan garda terdepan yang memastikan operasional dan roda bisnis PLN di Kabupaten Pinrang tetap berjalan setiap harinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi Jumat (14/5/2026), keterlambatan pembayaran gaji ini sangat memukul kondisi perekonomian keluarga para pekerja. Para driver yang bertugas memobilisasi teknisi untuk penanganan gangguan, serta petugas cater yang setiap bulan menyisir rumah pelanggan demi akurasi tagihan listrik, kini harus gigit jari tanpa kejelasan.
Bagi mereka, upah bulanan tersebut adalah satu-satunya tumpuan untuk memenuhi kebutuhan dapur, biaya sekolah anak, hingga cicilan bulanan. Kondisi ini dinilai ironis mengingat PLN merupakan salah satu perusahaan plat merah terbesar dengan torehan laba yang fantastis di tingkat nasional.
Sengkarut Sistem Alih Daya (Outsourcing)
Persoalan klasik penundaan upah di lingkup BUMN sering kali berakar dari buruknya tata kelola dan pengawasan terhadap perusahaan pemenang tender (vendor). Meskipun para driver dan petugas cater bekerja penuh untuk operasional PLN, status hukum mereka berada di bawah naungan vendor pihak ketiga.
Sering kali, birokrasi pencairan invoice antara PLN dan vendor, atau ketidakmampuan finansial vendor dalam menalangi gaji karyawan terlebih dahulu, menjadi alasan utama di balik mandeknya hak pekerja. Namun, bagi para buruh, alasan administratif tersebut tidak seharusnya mengorbankan keringat yang telah mereka kucurkan.
Potensi Gangguan Pelayanan Publik
Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret dari manajemen PLN UP3 Pinrang, dikhawatirkan akan memicu aksi mogok kerja massal. Jika hal itu terjadi, dampak ekonominya akan meluas. Pertama, akurasi tagihan terganggu.
Tanpa petugas cater, pencatatan meteran listrik berpotensi menggunakan sistem tembak rata-rata, yang sering memicu komplain massal dari pelanggan karena tagihan membengkak. Kedua, Penanganan gangguan jadi lambat. Tanpa sopir operasional, mobilitas armada teknisi untuk memperbaiki jaringan listrik yang rusak akibat cuaca buruk atau pohon tumbang di wilayah Pinrang akan lumpuh.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Manajemen PLN UP3 Pinrang serta vendor terkait guna mendapatkan klarifikasi mengenai penyebab pasti keterlambatan dan kepastian tanggal pembayaran hak para pekerja tersebut. (*)
Diolah oleh tim Redaksi
