*Oleh Dr. Skoco, SH. MH. MSI (ALUMNI UGM dan S3 Unpad, Dosen Unib Dirgantara Suryadarma)
OPINI, EDUNEWS.ID – Asas actori incumbit probati, actori onus probandi terjemahan bebasnya diartikan siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan. Di dunia peradilan asas hukum ini sudah dikenal cukup lama khususnya dalam persidangan acara pembuktian.
Meski demikian akhir-akhir ini sedang ramai menjadi perdebatan terkait penggiat social media, akademisi bahkan politisi mempersoalkan keaslian ijasah Jokowi.
UGM sebagai Kampus yang mengeluarkannya, sebenarnya telah menyampaikan secara resmi bahwa ijasah mantan Gubernur DKI tersebut asli.
Meski demikian kelompok yang menduga ijasah palsu sampai mendatangi UGM dan untuk kesekian kalinya UGM menyatakan keaslian ijasah disertai bukti lain seperti skripsi, transkrip nilai bahkan turut hadir teman seangkatan mantan Walikota Solo tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Rektor UGM itu tetap bersikukuh bahwa ijasah mantan Presiden ketujuh tersebut benar-benar asli dikeluarkan oleh UGM. Untuk meyakinkan Roy Suryo dkk bila belum puas UGM meminta untuk membawa keranah pengadilan. Anehnya Roy Suryo justru meminta untuk musyawarah dengan alasan sesama anggota Kagama.
Tidak hanya itu pihak yang menyangsikan keaslian ijasah pun, menggeruduk rumah mantan Presiden ketujuah tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar pak Jokowi tidak mau menunjukkan keaslian ijasahnya ke publik?
Harus diakui bahwa membicarakan sosok mantan pengusaha mebel tersebut sangat menarik, bagaimana tidak, seorang mantan Walikota Solo 2 periode ini sukses melenggang jadi Gubernur DKI padahal beliau bukan warga DKI, mantan Sekda DKI Harun Al Rasjid yang jadi Gubernur NTB gagal lolos pilkada DKI. Gubernur Sumsel juga bernasib sama ketika mencalonkan Gubernur DKI.
Lain halnya Jokowi bukan hanya sukses menjadi Gubernur DKI lebih dari itu sukses menjadi Presiden RI 2 periode masa jabatan.
Banyak pihak yang menyatakan bahwa inilah hasil otonomi daerah dan pilpres langsung, meski demikian dalam 20 sd 30 tahun mendatang akan sulit mendapatkan prestasi politik yang demikian. Tidak heran jika di jagad maya tidak sedikit yang berpandangan isu dugaan ijasah palsu dikaitkan dengan politik tersebut.
Salah satu persyaratan mengikuti pilkada diatur dalam UU NO pilkada mulai UU No 32 Tahun 2004 Jo UU No 10 Tahun 2016 Jo UU No 7 Tahun 2017 Jo PKPU terakhir Tahun 2024 adalah pemenuhan persyaratan ijasah pendidikan. Memang persyaratan yang diperlukan minimal lulusan SLTA namun bukan rahasia lagi seorang calon akan melampirkan ijasah tertinggi yang dimilikinya dalam mengikuti pilkada.
Seorang Jokowi yang merasa sebagai seorang lulusan UGM dipastikan melampirkan ijasah sarjananya, salah satu bukti yang mudah didapat adalah mencantuman gelar kesarjanaannya dalam keputusan pengangkatanya sebagai Walikota, Gubernur dan Presiden RI, mencantumkan nama Ir. Joko Widodo
Untuk keabsahan pemenuhan calon, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu wajib melakukan penelitian kelengkapan persyaratan calon tidak hanya menliti secara administratif saja akan tetapi juga penelitian faktual dengan mendatangi calon.
Disinilah KPU selaku penyelenggara pemilu akan meminta calon memperlihatkan keaslian persyaratan termasuk ijasah. Bila KPU ada keraguan dapat mendatangi Universitas sebagai pihak yang mengeluarkan resmi ijasah terakhir dimana hasil penelitian faktual dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh KPU maupun calon.
Dari prosedur penelitian berkas pencalonan yang diatur oleh UU Pilkada, UU Pilpres dan PKPU dapat dipastikan keaslian ijasah Presiden RI ke tujuh ini telah diperlihatkan dan dilihat serta dinyatakan asli/sah oleh Pejabat yang kompeten yang oleh peraturan perundangan diberi wewenang untuk itu.
Hasil penelitian berkas pencalonan juga dituangkan di situs resmi KPU sehingga memudahkan publik melakukan complain bila ada hal yang diragukan. Komplain bisa diajukan kepada Bawaslu terkait dengan pemenuhan administratf persyaratan calon, PT TUN maupun kepada MK sepanjang mempengaruhi hasil akhir/pemenangan calon.
Dengan dilantiknya sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI dan Presiden dapat dipastikan sejak semula tidak ada pihak manapun yang mengajukan gugatan keaslian ijasah pak Jokowi. Sangat sulit dipercaya apabila pihak yang menghembuskan dugaan ijsah palsu mantan Presiden RI ketujuh tidak tahu hal tersebut, mengingat mereka adalah orang-orang berpendidikan tinggi, alumni UGM ada yang mantan Menteri, bahkan mantan petinggi Parpol.
Pak Jokowi tidak mau memenuhi tuntutan menunjukkan ijasah aslinya kepada orang-orang yang menemuai di rumahnya, walaupun hal yang berbeda justru ditunjukkan kepada kepada awak media.
Ditinjau dari gaya orang Jawa yg penuh dengan semonan (sindir) sikap bapaknya Wapres Gibran tersebut dapat diartikan bahwa pak Jokowi sedang menyatakan, kamu bukan siapa-siapa kenapa mengatur-atur saya? Kalau memang berpendapat ada dugaan ijasah palsu andalah yang membuktikan bukan minta kesaya.
Sebagai orang Jawa kalua saya ada di tempat saat itu tentu saya merasa termalukan sekali. Lawong ora ngerti kentang kimpule kok nyurigai ijasah palsu (orang gat ahu sebab musababnya kok mendengung-dengungkan ijasah palsu.
Bila masalah dugaan ijasah palsu mantan Presiden RI ke 7 ini sampai keranah pidana, tanpa bermaksud mendahului wewenang pengadilan. Tinggal tunggu waktu ada orang dipenjara karena melakukan pemfitnahan.
