Oleh : Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar
OPINI – Tanggapan Marwan Mas menyambut tahun baru masehi 2022 dan meninggalkan tahun 2021 masehi… terkait rencana 13 tersangka korupsi pembangunan RS Batua, bahwa penahanan proses penyidikan perkara korupsi 13 tersangka pembangunan RS Batua begitu lama lebih tiga bulan, padahal menjadi perhatian warga masyarakat Kota Makassar.
Padahal, sejak awal penetapan 13 tersangka saya sudah minta agar penyidik menahan tersangka agar BAP tidak bolak-balik sehingga cukup lama penyidikan ini dilakukan, apalagi sudah ada hasil investigasi BPK mengenai besar kerugian keuangan negara.
Saya menduga bahwa penahanan dilakukan karena BAP mendekati lengkap atau P21 sehingga 13 tersangka perlu ditahan agar penyerah BAP yang P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama 13 tersangka dan Alat Bukti-Barang Bukti tidak terhambat.
Akan tetapi, sekiranya dari awal 13 tersangka ditahan, maka saya kira penyidikan tidak memakan waktu lama sampai bolak-balik cukup lama dari penyidik ke Jaksa Peneliti BAP.
Sebetulnya dari satu sisi baguslah, tapi ada kesan “penyidik ingin membuat kesan ke publik” bahwa penyidik telah melakukan penahanan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Batua karena korupsi adalah “kejahatan luar biasa sehingga harus pula diproses hukum secara luar biasa dengan menahan 13 tersangka saat penyidikan”.
Setidaknya penyidik tidak mau dianggap mengikuti pandangan akademisi dan tekanan aktivis anti korupsi serta mahasiswa antikorupsi yang sejak awal meminta pada penyidik agar 13 tersangka ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka.
Artinya, tetap timbul pertanyaan publik: apakah penahanan untuk kepentingan pelimpahan tersangka ke JPU akibat BAP hampir rampung atau P21…?. Kalau alasan itu maka sudah umum dilakukan penyidik dalam perkara tindak pidana umum kalau BAP dekat-dekat rampung. Tapi penyidikan pembangunan RS Batua sudah cukup lama dan BAP beberapa kali bolak-balik sehingga lama proses penyidikannya.
Saran saya dari awal seharusnya ditahan 13 tersangka saat ditetapkan tersangka oleh penyidik sebagai konsekuensi bahwa “korupsi itu kejahatan luar biasa sehingga proses hukum harus dilakukan secara luar biasa pula”.
Lebih 6 bulan penyidikan itu sebetulnya cukup lama. Sebab ditahan sejak penyidikan atau ditetapkan tersangka itu ada efek hukumnya.
Pertama, dapat membuat efek jera atau tobat bagi para tersangka yang dodominasi oleh pejabat daerah dan pengusaha.
Kedua, menimbulkan rasa takut bagi calon koruptor yang antre di berbagai Institusi Negara atau Pemerintahan Daerah untuk melakukan korupsi. Hal ini selalu saya sebut bahwa para koruptor dan calon koruptor itu “sudah bercita-cita melakukan korupsi”.
Makassar, 30 Desember 2021.