Nasional

Aktivis Mahasiswa Papua Didakwa Pasal Makar, Bemnus Sumut : Jangan Pancing Mahasiswa Bergerak!

Gambar Ilustrasi

MEDAN, EDUNEWS.ID-Penangkapan tujuh aktivis mahasiswa papua yang di dakwa dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa menentang rasisme di kota jayapura mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang mengecam atas tindakan diskriminatif 7 aktivis mahasiswa papua datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (BEMNUS SUMUT).

Sebagai bentuk solidaritas mahasiswa se-Indonesia, BEMNUS Sumut mengecam tindakan diskrimintif terhadap 7 aktivis papua ini dan memberikan support moril kepada 7 Aktivis yang menjadi korban ketidakadilan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

7 Tahanan politik tersebut salah satunya adalah Eks Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan 6 lagi adalah kawan-kawan aktivis papua Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin,Buktar Tabuni,Steven Itlay, Agus Kossay.

Korda BEMNUS Sumut Ridho Alamsyah meminta kepada Presiden Jokowi selaku pemangku kebijakan tertinggi di negeri ini untuk segera membebaskan tanpa syarat 7 Aktivis Papua ini.

“Jika tidak segera di vonis bebas maka artinya pemerintah sedang menanam bom waktu untuk meledakkan gerakan mahasiswa skala nasional , apapun bisa terjadi jika mahasiswa sudah bergerak,apalagi di tengah banyaknya permasalahan bangsa saat ini,”ujar Ridho, dalam rilisnya ke edunews.id, Senin (8/5/2020)

Ketua Senat Mahasiswa Universitas Negeri Medan (SEMA UNIMED) juga meminta kepada pemerintah, terkhusus para penegak hukum yang menangani kasus ini, agar secepat mungkin membebaskan 7 Aktivis dalam aksi demonstrasi yang menentang tindakan rasisme di Papua.

“Secara visual tidak ada keterbukaan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan 7 Aktivis tersebut oleh pihak penegak hukum. Dengan ketertutupan tersebut, saya rasa akan menimbulkan keresahan yang berujung dengan aksi mahasiswa dalam skala besar”, Ujar Ahamd Fahmi.

Hal senada juga disampaikan Presiden Mahasiswa Universitas Asahan (BEM UNA) M.Nur Hidayat Manurung,

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

“Sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut yang bukan merupakan suatu tindakan mahasiswa tersebut, sebab mahasiswa menyampaikan pendapat yang telah dilindungi oleh undang undang sebagai bentuk kecintaannya terhadap bangsa dan negara”,tambah M.Nur.

Ketua BEM Universitas Potensi Utama (UPU) Ade Pitryan HSB juga mengecam keras tindakan penegak hukum terhadap kawan-kawan mahasiswa Papua dan meminta kepada pemerintah agar secepat membebaskan 7 Aktivis tersebut.

“Dalam UUD 1945 sudah diatur setiap orang berhak mendapatkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan,maka dari itu kami juga bagian dari mahasiswa Papua siap untuk mendukung dan mengawal kasus tersebut agar di tegakkan dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia”, tutup Ryan (rilis)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com