Ekonomi

Benarkah Jokowi akan Berikan Subsidi ke Pertalite ? Begini Penjelasan Pertamina!

Ilustrasi Pertalite

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No.117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Peraturan yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Desember 2021, salah satunya mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan (4), di mana pada Pasal 3 Perpres No.117/2021 ini berbunyi:

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Pada ayat (2) tersebut ditulis bahwa JBKP merupakan BBM jenis bensin RON minimum 88. Lantas, apakah artinya bensin dengan RON 90 atau dikenal dengan merek Pertalite juga akan dimasukkan ke dalam JBKP seperti halnya Premium (RON 88), sehingga Pertamina juga mendapatkan kompensasi atas penjualan bensin Pertalite ini?

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, perseroan juga menunggu kepastian dari pemerintah terkait apakah bensin RON 90 atau Pertalite akan masuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Kepastian ini, lanjutnya, seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut, masih menunggu penetapan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Ya nanti sesuai Pasal 3 ayat 4, kita tunggu yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya dikutip redaksi dari CNBCIndonesia, Senin (3/1/2022).

Baca juga :Ubah Aturan, Jokowi Batal Hapuskan Premium dari Pasaran

Lantas, apakah nantinya ini akan berpengaruh pada harga jual eceran bensin Pertalite ke depannya?

Irto mengatakan, harga bensin Pertalite akan ditetapkan pemerintah setelah pemerintah memutuskan bensin Pertalite masuk ke dalam JBKP. Namun untuk saat ini, dia menegaskan harga bensin Pertalite masih sama yakni Rp 7.650 per liter.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

“Hingga saat ini harga Pertalite tidak berubah. Harga yang ditetapkan pemerintah itu bila masuk dalam JBKP,” jelasnya.

Sejatinya, aturan yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 ini menimbang untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor . Serta, mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, aturan ini mengubah sejumlah ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Yang jelas, ada pasal yang ditambahkan untuk mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite.

Misalnya adalah Pasal 21B, yang menyebutkan. Pertama, Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

“Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan,” terang isi beleid yang diterima CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Keempat, Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Baca juga :Demonstrasi Kembali Digelar di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Tolak Penghapusan BBM Premium

Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Keenam, Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” terang beleid Pasal 21 C Perpres tersebut.

sumber : cnbcindonesia

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com