JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kabar kurang sedap datang dari dunia pendidikan kedokteran Indonesia. Sebanyak 297 retaker (peserta ujian ulang) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa per Mei 2026.
Data ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No. 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026. Ratusan calon dokter dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi ini terpaksa melepas statusnya karena dinyatakan melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena ini dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Kementerian Dikti, Senin (8/6). Di satu sisi, Indonesia menghadapi ancaman kekurangan dokter dengan proyeksi kebutuhan mencapai 255.420 dokter pada tahun 2032. Namun, di sisi lain, masih banyak calon dokter yang terbentur uji kompetensi.
Budi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas pendidikan di fakultas kedokteran (FK). Ia menyarankan agar data ketidaklulusan ini dijadikan feedback bagi universitas terkait.
“Kalau ternyata banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya,” tegas Budi.
Usulkan Remedial
Menanggapi keluhan para retaker, Menkes mengusulkan perubahan skema ujian. Ia mendorong adanya remediasi yang lebih spesifik, di mana mahasiswa hanya perlu mengulang substansi atau mata uji yang belum memenuhi batas kelulusan saja, bukan mengulang keseluruhan ujian.
Selain itu, Budi menyoroti beban finansial yang memberatkan para retaker. Ia menegaskan bahwa mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi dan hanya menunggu ujian ulang seharusnya tidak dibebani biaya UKT.
“Mereka mengeluh karena tetap harus bayar uang sekolah, padahal sudah tidak sekolah lagi. Jadi kalau bisa, memang dibebaskan kewajiban dari membayar,” imbuhnya.
Tegur Perguruan Tinggi
Senada dengan Menkes, Wakil Menteri Diktisaintek, Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT bagi retaker yang tidak lagi menjalani proses pembelajaran.
Kemdiktisaintek juga telah memberikan teguran kepada rektor perguruan tinggi yang belum menangani isu retaker sesuai ketentuan. Sanksi tegas disiapkan bagi kampus yang abai dalam menjalankan solusi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan program profesi,” tutup Fauzan. (*)
