Ekonomi

Haram Jadi Alat Bayar, Wapres Ma’ruf Amin Sebut Kripto Mengandung Judi!

Bitcoin

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Kripto sebagai alat bayar saat ini diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun ikut menanggapi tren kripto di Indonesia yang disusul dengan keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa haram itu hanya berlaku jika sebagai mata uang.

Ma’ruf menjelaskan alasan kripto haram karena mengandung spekulasi. Dia mengartikan itu sebagai bahaya, tidak ada manfaat, dan bisa merugikan jika kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran.

“Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena alasannya juga mengandung judi dan tidak berbentuk fisik, tidak diketahui jumlahnya secara pasti,” kata Ma’ruf Amin dalam Diskusi Transmedia Institute di Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga : Ketua Komisi VII DPR RI Dukung MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang

Lagi pula, kata Ma’ruf, jika kripto digunakan sebagai mata uang maka akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.

“Jadi ada landasan undang-undang nya,” imbuh Ma’ruf.

Selain itu, Ma’ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.

“Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik,” terang Ma’ruf.

Ma’ruf Amin mengatakan salah satu syarat sebagai komoditas adalah memiliki underlying yang jelas. Artinya, ada bentuk fisik dari produk yang diperjualbelikan tersebut.

“Dan ada manfaat yang jelas, maka sah hukumnya diperjualbelikan. Bisa lihat dari situ,” jelas Ma’ruf. (int/dtk)

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com