PINRANG, EDUNEWS.ID – Polres Nunukan Kalimatan Utara menangkap Wwanita parubaya terkait kasus narkotika jenis sabu.
Nur Jannah ditangkap di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, oleh Satuan Narkoba Polres Nunukan.
Nur Jannah merupakan warga kabupaten Pinrang, Sulsel, kedapatan membawa sabu seberat 5o kg.
AKBP Taufik Nurmandia selaku Kapolres Nunukan mengatakan, pihaknya mendapat infomasi masyarakat bahwa akan melintas sabu dalam jumlah besar.
Mereka lalu mengintai dan berhasil menangkap Nur Jannah di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Nunukan kemudian dibawa ke pelabuhan untuk menunjukkan barang bawaannya.
Setelah di Pelabuhan, barang bawaan Nur Jannah diperiksa melalui sinar X-ray dan ditemukanlah di dalam drum barang haram tersebut sebanyak 25 bungkus yang total keselurahannya 50 Kg.
“Barang (sabu) tersebut disembunyikan pelaku di dalam drum berwarna biru namun ditemukan saat diperiksa menggunakan sinar X-Ray,” kata Taufik, Minggu (24/3/2024).
Di hadapan polisi, Nur Jannah mengaku disuruh sama anak dan menantunya membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Kabupaten Pinrang untuk diedar.
Nur Jannah mengaku diimingi uang sebesar 30 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar 100 juta rupiah jika berhasil membawa sabu tersebut sampai tujuan.
“Dia dijanjikan 30 ribu Ringgit Malaysia kalau berhasil membawa sampai ke Pinrang. Dia juga sudah diberi 5 Ribu Ringgit sebagai ongkos perjalanan,” terang Taufik.
Nur Jannah kini berada di sel tahanan Polres Nunukan menanti proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutupnya.
