Hukum

Coreng Nama Sinjai, Aliansi Mahasiswa Desak Pemecatan Kades Pattongko

SINJAI – Aliansi Mahasiswa Sinjai menegaskan kasus asusila oknum Kades Pattongko, Rusdin telah mencoreng nama daerah Sinjai hingga menimbulkan keresahan publik.

Aliansi Mahasiswa Sinjai desak Pj Bupati Sinjai untuk segera mengumumkan pemecatan Kepala Desa Pattongko yang telah berbuat asusila.

Hal tersebut disampaikan A. Dadang dalam keterangan persya, Ahad 26 November 2023.

“PJ Bupati harus segera mengambil sikap secara tegas, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegasnya.

A. Dadang memberi ultimatum kepada PJ Bupati Sinjai T.R. Fahsul jika tidak mengambil keputusan ia meminta untuk mundur.

“Jika PJ. Bupati Sinjai lambat menangani kasus tersebut, sebaiknya mundur saja dan angkat kaki dari Sinjai. Sebab bukti sudah cukup kuat untuk memberi sanksi pemecatan kepada Ahmad Rusdi,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memecat Rusdin.

“Beragam kecaman datang dari semua elemen masyarakat, bukti video tak senonoh juga telah beredar di berbagai media jadi tidak ada alasan untuk tidak memecat Rusdin,” tutupnya.

Diketahui, Kasus amoral oknum Kades Pattongko Kabupaten Sinjai, Rusdin terus menuai sorotan tajam masyarakat Kabupaten Sinjai.

Sang Kades Pattongko yang masih menjabat tersebut, digrebek bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan.

Dadang menambahkan apabila persoalan ini didiamkan akan menimbulkan kerentanan konflik ditengah masyarakat apabila tidak segera diambil langkah tegas oleh pemerintah daerah menyikapi persoalan ini.

“Apalagi sang pelaku mengakui secara sadar melakukan perbuatan amoralnya (digrebek) ditambah keterangan warga yang melakukan penggerebekan. Demi ketertiban, dan keamanan masyarakat harus secepatnya diambil langkah tegas,” terang A. Dadang.

Diketahui, Rusdin digerebek warga di sebuah kamar indekos bersama seorang wanita di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (9/11) malam.

Polres Sinjai mengusut dua perkara terkait Rusdin, yakni dugaan perselingkuhan dan kasus video asusila.

“Kita sudah gelar perkara dan kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, Jumat (17/11) lalu.

(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com