Hukum

Kasus Korupsi, Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam pidana penjara 18 tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

“Menghukum agar terdakwa membayar pengganti 2,7 miliar rupiah dengan perhitungaan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Primer Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita diproses penyidikan,” kata Jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Selanjutnya, kata dia, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara 1 tahun,” ucap Subari.

Jaksa menyimpulkan terdakwa Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

Selanjutnya, terdakwa sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara seharusnya tidak bersikap koruptif kepada masyarakatnya dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Cabut Hak Politik Selain itu, Jaksa juga menuntur hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan sejumlah surat keputusan terkait pertambangan eksplorasi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. Selain itu, Nur Alam juga menerima gratifikasi sebesar 4,499 juta dollar AS atau senilai 40,268 miliar rupiah.

Baca Juga :   Paman Gibran Kembali Langgar Etik sebagai Hakim MK

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com