Dibaca : 18
MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) merilis sejumlah kasus tindak pidana korupsi di sektor pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan selama tahun 2015-2016.
Berdasarkan data yang didapatkan Kopel di Pengadilan Tipikor Makassar, kasus korupsi sektor pendidikan sepanjang tahun 2015-2016 di Sulsel tercatat ada 8 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar lebih.
Koordinator Kopel Sulawesi Musaddaq mengungkapkan, kasus korupsi pendidikan di antaranya meliputi kasus korupsi DAK (dana alokasi khusus), pemotongan bantuan siswa miskin (BSM), rehabilitasi sekolah, korupsi dana block grant pembangunan sekolah, korupsi dana pendidikan gratis Pemprov Sulsel, dan korupsi dana BOS (biaya operasional sekolah).
Rinciannya jumlah kerugian negara berdasarkan jenis kasus yakni untuk kasus DAK negara sebesar Rp1,3 miliar lebih, dana block grant sebesar Rp2,1 milyar lebih, Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp249 juta lebih, dana pendidikan gratis sebesar Rp2 milyar, dan rehab SMKN sebesar Rp400 juta lebih.
Musaddaq mendesak kepada hakim Tipikor Pengadilan Makassar memberikan hukuman maksimal kepada pejabat daerah yang mengkorup anggaran sector pendidikan.
“Selain itu, aparat hukum kejaksaan dan kepolisian harus proaktif dalam pengawasan menyikapi banyaknya kasus dugaan korupsi yang masih terjadi tahun ini,” katanya, baru-baru ini.