Hukum

Kasus Suap dan Gratifikasi Hukum, Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Lokataru Kantor Hukum dan HAM, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Kamis (4/6/2020).

“Kami mengapresiasi keberhasilan KPK, terutama kepada Tim Penyidik atas kasus ini, yang melakukan penangkapan kepada Nurhadi, mantan Sekretaris Jendral Mahkamah Agung dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang di duga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Haris Azhar.

Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.

“Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” tuturnya.

Aset tersebut meliputi tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD; 12  mobil mewah dengan harga puluhan milyar rupiah; dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan milyar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum t

“Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud. Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyiaan Nurhadi, Rezky Herbiyono beserta keluarga mereka, sejak ditetapkan sebagai DPO pada bulan Februari 2020 lalu. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Oleh karenanya, tambah Haris Azhar, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice). Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya, berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.

“Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik Mafia Peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk dalam penikmatan jabatan Pimpinan KPK. Jangan Main-main!!,” ujarnya.

 

 

rpl

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com