JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK membuka kemungkinan menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Sekjen PDIP Hasto.
Hal itu dapat dilakukan KPK bila Hasto terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Tessa mengatakan KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
“Bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawanya,” ujar Tessa.
Pihaknya pun menanti iktikad baik Hasto juga sudah menegaskan bakal taat hukum.
“Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tessa.