Hukum

Martimus Amin : Kasus Buni Yani Skenario bebaskan Ahok dari segala Tuduhan

Pengamat Hukum Indonesian Reform, Martimus Amin

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.

“Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, tadi malam (23/11/2016).

Terkait penetapan status tersangka terhadap Buni Yani tersebut, Pengamat Hukum Indonesian Reform, Martimus Amin mengatakan umat Islam tidak pernah marah terhadap transkrip yang Buni Yani buat, bahkan sangat berterima kasih atas jasanya membuka kotak pandora kejahatan Ahok yang menghina agama Islam dan ulama yang dilakukannya cukup lama dan sistematis tanpa pernah tersentuh hukum.

“Aneh, Buni Yani bukan orang pertama yang meng-upload video tersebut, justru Pemda DKI pihak pertama yang meng-upload bahkan Humas Polda Metro Jaya termasuk fan page Ahok pernah memuatnya. Kenapa pihak kepolisian bertindak diskriminatif tidak menangkap pelaku-pelaku tersebut,” terang pria yang biasa dipanggil Amin ini kepada edunews.id, Kamis (24/11/2016).

Amin menyesalkan Ahok yang sudah jelas-jelas menistakan ayat Al-Quran sebelumnya dibiarkan bebas melenggang kangkung dan dilindungi habis-habisan. Setelah jutaan umat Islam berkali-kali mendesak sampai jatuhnya korban jiwa dan ratusan yang terluka, baru secara perlahan kepolisian meningkatkan status Ahok tersangka.

Amin menambahkan, vonis Buni Yani sebagai rujukan bagi pembuktian Ahok bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak punya maksud menghina Al-Quran dan meresahkan masyarakat karena orang yang meng-upload video dan memiliki maksud tersebut adalah Bun Yani.

“Membaca kasus Buni Yani yang kini ditangani kepolisian, sebelum pelimpahan kasus Ahok kepengadilan, diduga ada satu skenario besar yang sedang dirancang untuk membebaskan ahok dari jeratan hukum,” jelas Amin.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com