POLMAN, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polewali Mandar melakukan penyelidikan kasus pencurian 30 unit AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Kamis (19/12/2024).
Tim Inafis Kepolisian bahkan telah melakukan Olah TKP dengan mengumpulkan bukti dan informasi guna mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian AC.
Peristiwa ini baru diketahui dari keterangan yang diterima, pada 9 Desember 2024. Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali.
Melalui kuasa pelapor (MS), mengatakan, mengetahui kejadian itu dari rekan kerjanya (RJ), bahwa Rumah Dinas dokter lantai 4 telah hilang 30 unit AC bermerk Daikin. Lalu melaporkan kepada pimpinan RSUD Hajja Andi Depu Polewali.
Menyikapi itu, aparat Kepolisian Polres Polman, turun ke lokasi untuk melakukan Olah TKP serta memeriksa area sekitar, melakukan wawancara dengan saksi-saksi yang mungkin memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali, atas laporan dari pihak RSUD Hajja Andi Depu.
Sehingga akan terus dilanjutkan, dimana Kepolisian Polres Polman. Berharap dapat segera menemukan pelaku dan memastikan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali, atas laporan dari pihak RSUD Hajja Andi Depu, tuturnya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman, kepolisian Polres Polman, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar.
Penyelidikan masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Hajja Andi Depu Polewali.
“Penyelidikan masih berlangsung segera dapat segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas pencurian AC,” katanya.