JAKARTA, EDUNEWS.ID – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang meminta KPK menunda dulu penyelidikan dan penyidikan terhadap calon kepala daerah merupakan intervensi pada proses hukum.
Dan sama saja itu ingi melemahkan langkah KPK dalam memberantas korupsi. “Permintaan Menkopolhukam ini menciderai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan OTT selama Pilkada berlangsung,” kata Jajang.
Menurut Jajang, ada yang tidak beres dengan cara berpikir para pejabat negara ini. Padahal sangat jelas, proses hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Apalagi KPK, adalah lembaga independen dan merdeka yang harus bebas dari intervensi atau tekanantekanan pihak mana pun juga.
